Hidayatullah.com—Mesir mengumumkan dilakukannya penyelidikan kriminal terhadap presiden terguling Muhammad Mursy dalam kasus kegiatan mata-mata, menyulut kerusuhan dan menghancurkan perekonomian negara.
Kantor Kejaksaan hari Sabtu (13/7/2013) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan tentang Mursy, dan delapan tokoh Al-Ikhwan lainnya termasuk Muhammad Badi. Kejaksaan tidak menjelaskan siapa yang memasukkan pengaduan tersebut, lansir Aljazeera.
Sejak kudeta militer pada 3 Juli 2013, Muhammad Mursy yang ditahan angkatan bersenjata hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Pengaduan terhadap Mursy itu menjadai pintu untuk menyeret Mursy ke kursi terdakwa sebagai pelaku kriminal.
Pengumuman oleh kejaksaan tersebut dilakukan di luar kebiasaan. Sebab menurut tahap-tahap proses hukum di Mesir, kejaksaan tidak akan mengumumkan tentang suatu perkara jika berkasnya belum masuk pengadilan. Dalam kasus Mursy ini, penyelidikan saja belum dimulai bahkan baru menerima pengaduan.
Hukum di Mesir memperbolehkan siapa saja dari warganya untuk meminta dilakukan penyelidikan ke kejaksaan atau kepolisian.*