Hidayatullah.com—Raja Maroko Muhammad VI telah membatalkan pengampunan hukuman atas seorang pria warga negara Spanyol pelaku pedofilia, menyusul kemarahan rakyat atas keputusan kerajaan itu, kata pihak istana dalam pernyataannya, lansir Aljazeera.
Raja “telah memutuskan untuk menarik kembali pengampunan yang sebelumnya diberikan kepada Daniel Galvan Fina,” kata pernyataan istana dikutip kantor berita resmi Maroko MAP, Ahad (4/9/2013).
Pada hari Sabtu, Raja Muhammad VI mengaku tidak mengetahui kejahatan yang telah diperbuat Fina saat dia memberikan pengampunan kepada pensiunan warga Spanyol itu.
Daniel Galvan Fina (dalam laporan sebelumnya ditulis Daniel Vino Galvan-red) merupakan salah satu dari 48 warga negara Spanyol yang mendapatkan pengampunan dari raja Maroko, atas desakan Raja Spanyol Juan Carlos yang berkunjung ke Rabat bulan lalu.
Raja Maroko biasa memberikan keringanan hukuman atau pengampunan pada hari-hari khusus, seperti perayaan kenaikan tahtanya pada Selasa lalu (29/7/2013). Namun, pengampunan yang diberikan kepada warga asing atas permintaan raja Spanyol, negara yang dulu menjajah Maroko, membuat rakyat marah.
Rakyat yang bentrok dengan petugas keamanan, berjanji akan melakukan unjuk rasa besar jika keputusan kerajaan tersebut tidak dibatalkan.
Meskipun sejumlah media melaporkan bahwa Fina, pemerkosa 11 orang anak, telah meninggalkan Maroko. Namun MAP mengabarkan bahwa Kementerian Kehakiman akan mendiskusikan masalah pembatalan pengampunan atas Fina itu dengan pemerintah di Madrid.
Dilansir Al-Arabiya, dalam beberapa bulan terakhir, kasus pedofilia menyulut kemarahan rakyat dan menimbulkan aksi protes diberbagai kota di Maroko.
Bulan Juni lalu, ribuan rakyat turun ke jalan di kota Casablanca mengutuk pedofilia dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di negara Afrika Utara yang letaknya berseberangan dengan Spanyol itu.
Pada 20 Juni lalu, polisi menangkap seorang warga Inggris pelaku pedofilia setelah warga masyarakat mendengar jeritan dari seorang gadis kecil berusia 6 tahun yang diduga diculik oleh orang asing itu.
Sebelumnya pada bulan Mei, pengadilan di Casablanca memvonis penjara selama 12 tahun seorang pria Prancis berusia 60 tahun karena terbukti bersalah berbuat cabul terhadap anak-anak.*