Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Akan Haramkan Kontes Kecantikan Anak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 September 2013 16:57 4:57 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 September 2013 16:57
Bagikan
Unjuk rasa menentang kontes kecantikan anak.
Bagikan

Hidayatullah.com—Senat Prancis meloloskan peraturan yang melarang kontes kecantikan bagi anak di bawah usia 16 tahun dan menghukum orang dewasa yang berusaha memasukkan seorang anak ke dalam acara semacam itu dengan hukuman penjara 2 tahun serta denda 30.000 euro (sekitar 456 juta rupiah), lansir BBC.

Rancangan undang-undang itu bagian dari amandemen peraturan yang lebih luas tentang hak-hak wanita. Dalam pemungutan suara Selasa malam (17/9/2013), sebayak 196 suara mendukung peraturan itu, sedangkan 146 suara lainnya menentang.

Masalah kontes kecantikan anak-anak itu dipicu oleh kemunculan foto anak-anak bermake-up tebal, mengenakan baju ketat, dengan sepatu hak tinggi dan perhiasan mahal di majalah dewasa Vogue edisi Desember 2010.

Pihak majalah Vogue berdalih, mereka hanya bermaksud menggambarkan fantasi anak-anak perempuan yang ingin berdandan dan berpakaian seperti ibu mereka.

Mantan menteri olahraga Prancis dalam pemerintahan Nicolas Sarkozy, Chantal Jouanno, dalam laporannya berjudul “Melawan Hiper-Seksualisasi: Sebuah Perjuangan baru untuk Kesetaraan”, yang diajukan ke Senat agar kontes kecantikan anak dilarang, mengajak publik untuk tidak membiarkan anak-anak kecil berpikir bahwa mereka dipandang atau dinilai menurut penampilan fisiknya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Setelah disetujui Senat, rancangannya masih harus dibawa ke majelis rendah parlemen Prancis untuk diperdebatkan kembali dan diputuskan lewat pemungutan suara.

 Apabila usulan itu diwujudkan menjadi undang-undang, maka kontes seperti “Mini-Miss” yang digelar tiap tahun di Paris tidak akan lagi bisa dilaksanakan.

Kreator Mini-Miss, Michael Le Parmentier, memprotes amandeman tersebut. Jika RUU itu diloloskan, dia kemungkinan akan memindahkan penyelenggaraan kontes kecantikan anak yang digagasnya ke negara tetangga, Belgia, tetapi di sekitar dekat perbatasan Prancis, lansir France24.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rombongan Pertama Jamaah Indonesia Tiba di Makkah
Tulisan selanjutnya Percuma, Tambah Ilmu Tapi Tidak Tambah Baik Akhlaknya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?