Hidayatullah.com—Senat Prancis meloloskan peraturan yang melarang kontes kecantikan bagi anak di bawah usia 16 tahun dan menghukum orang dewasa yang berusaha memasukkan seorang anak ke dalam acara semacam itu dengan hukuman penjara 2 tahun serta denda 30.000 euro (sekitar 456 juta rupiah), lansir BBC.
Rancangan undang-undang itu bagian dari amandemen peraturan yang lebih luas tentang hak-hak wanita. Dalam pemungutan suara Selasa malam (17/9/2013), sebayak 196 suara mendukung peraturan itu, sedangkan 146 suara lainnya menentang.
Masalah kontes kecantikan anak-anak itu dipicu oleh kemunculan foto anak-anak bermake-up tebal, mengenakan baju ketat, dengan sepatu hak tinggi dan perhiasan mahal di majalah dewasa Vogue edisi Desember 2010.
Pihak majalah Vogue berdalih, mereka hanya bermaksud menggambarkan fantasi anak-anak perempuan yang ingin berdandan dan berpakaian seperti ibu mereka.
Mantan menteri olahraga Prancis dalam pemerintahan Nicolas Sarkozy, Chantal Jouanno, dalam laporannya berjudul “Melawan Hiper-Seksualisasi: Sebuah Perjuangan baru untuk Kesetaraan”, yang diajukan ke Senat agar kontes kecantikan anak dilarang, mengajak publik untuk tidak membiarkan anak-anak kecil berpikir bahwa mereka dipandang atau dinilai menurut penampilan fisiknya.
Setelah disetujui Senat, rancangannya masih harus dibawa ke majelis rendah parlemen Prancis untuk diperdebatkan kembali dan diputuskan lewat pemungutan suara.
Apabila usulan itu diwujudkan menjadi undang-undang, maka kontes seperti “Mini-Miss” yang digelar tiap tahun di Paris tidak akan lagi bisa dilaksanakan.
Kreator Mini-Miss, Michael Le Parmentier, memprotes amandeman tersebut. Jika RUU itu diloloskan, dia kemungkinan akan memindahkan penyelenggaraan kontes kecantikan anak yang digagasnya ke negara tetangga, Belgia, tetapi di sekitar dekat perbatasan Prancis, lansir France24.*