Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di provinsi Buenos Aires menolak permohonan banding Romo Julio Cesar Grassi, yang divonis bersalah atas kasus kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak remaja laki-laki, tulis BBC Indonesia Selasa (24/9/2013).
Sebelumnya, pengadilan memutuskan dirinya bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki di yayasan miliknya, Happy Children. Dan pengadilan menghukumnya 15 tahun penjara pada 2009 lalu.
Romo Grassi bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Dalam hidup saya, semua yang saya lakukan adalah untuk membantu anak-anak yang membutuhkan,” katanya di pengadilan pidana di kota Moron.
“Jaksa telah berbohong dan merekayasa kasus untuk melawan saya,” katanya.
Tiga pengadilan di Argentina sudah menyatakan mantan pastor Katolik Roma itu bersalah. Sebelumnya, Mahkamah Agung di Buenos Aires mengukuhkan vonis 15 tahun penjara atas Romo Grassi.
Dia telah menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah selama 4 tahun.
Jaksa Alejandro Varela berpendapat, apabila tidak ditahan, maka kemungkinan pastor itu akan kabur.
“Membiarkan Grassi bebas, hampir sama seperti berkolusi dalam kejahatan dengannya,” kata Varela.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Juan Pablo Gallego, seorang kuasa hukum penuntut, menggambarkan Romo Grassi sebagai seorang “pedofil dan diluar kendali.”
Setelah divonis, pendeta Katolik Roma itu langsung dijebloskan ke penjara terdekat.
“Saya merasa damai, saya percaya Tuhan,” kata Romo Grassi. *