Hidayatullah.com—Lembaga penasehat pemerintah Mesir untuk masalah-masalah hukum, hari Senin (7/10/2013) kembali memberikan rekomendasi terkait Al-Ikhwan al-Muslimun. Kali ini, mereka mengusulkan agar partai yang dibuat oleh orang-orang Al-Ikhwan dibubarkan.
Menurut lembaga itu, keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan Juni 2011 oleh Komite Urusan Partai Politik berupa penerimaan permohonan pembentukan Partai Kebebasan dan Keadilan oleh ketuanya Saad El-Katatni tidaklah valid. Dengan demikian implikasi dari keputusan semacam itu juga tidak valid, lapor Ahram Online.
Rekomendasi tersebut tidak mengikat pemerintah.
Pada 23 September pengadilan di Kairo menyatakan Al-Ikhwan al-Muslimun sebagai organisasi terlarang dan memerintahkan agar aset-asetnya dibekukan, demikian pula dengan segala aktivitasnya dan organisasi-organisasi di bawahnya.
Untuk melaksanakan pembekuan aset, pengadilan memerintahkan agar pemerintah sementara membuat sebuah panel khusus yang menangani aset milik Al-Ikhwan sampai keputusan-keputusan pengadilan selanjutnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Hari Senin kemarin, Al-Ikhwan mengajukan banding atas vonis pengadilan tentang pembekuan dan penyitaan aset organisasinya.
Selama berpuluh tahun Al-Ikhwan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, termasuk pada era Husni Mubarak. Setelah Mubarak tumbang pada Januari 2011, Al-Ikhwan mendirikan partai yang kemudian memenangi pemilu parlemen, serta anggotanya Muhammad Mursy menang pemilu presiden tahun 2012.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menyusul tekanan lawan politiknya mengenai legalitas organisasinya, Al-Ikhwan al-Muslimun baru mendaftarkan diri kembali sebagai lembaga swadaya masyarakat dan diakui Kementerian Sosial pada Maret 2013.*