Hidayatullah.com—Lembaga penasehat pemerintah Mesir untuk masalah-masalah hukum, hari Senin (7/10/2013) kembali memberikan rekomendasi terkait Al-Ikhwan al-Muslimun. Kali ini, mereka mengusulkan agar partai yang dibuat oleh orang-orang Al-Ikhwan dibubarkan.
Menurut lembaga itu, keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan Juni 2011 oleh Komite Urusan Partai Politik berupa penerimaan permohonan pembentukan Partai Kebebasan dan Keadilan oleh ketuanya Saad El-Katatni tidaklah valid. Dengan demikian implikasi dari keputusan semacam itu juga tidak valid, lapor Ahram Online.
Rekomendasi tersebut tidak mengikat pemerintah.
Pada 23 September pengadilan di Kairo menyatakan Al-Ikhwan al-Muslimun sebagai organisasi terlarang dan memerintahkan agar aset-asetnya dibekukan, demikian pula dengan segala aktivitasnya dan organisasi-organisasi di bawahnya.
Untuk melaksanakan pembekuan aset, pengadilan memerintahkan agar pemerintah sementara membuat sebuah panel khusus yang menangani aset milik Al-Ikhwan sampai keputusan-keputusan pengadilan selanjutnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Hari Senin kemarin, Al-Ikhwan mengajukan banding atas vonis pengadilan tentang pembekuan dan penyitaan aset organisasinya.
Selama berpuluh tahun Al-Ikhwan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, termasuk pada era Husni Mubarak. Setelah Mubarak tumbang pada Januari 2011, Al-Ikhwan mendirikan partai yang kemudian memenangi pemilu parlemen, serta anggotanya Muhammad Mursy menang pemilu presiden tahun 2012.
Menyusul tekanan lawan politiknya mengenai legalitas organisasinya, Al-Ikhwan al-Muslimun baru mendaftarkan diri kembali sebagai lembaga swadaya masyarakat dan diakui Kementerian Sosial pada Maret 2013.*