Hidayatullah.com—Pengadilan pidana ringan hari Rabu (13/11/2013) menghukum 12 mahasiswa penyerang gedung Al-Azhar Oktober lalu dengan penjara 17 tahun, lansir Al-Ahram.
Para mahasiswa itu dinyatakan bersalah berusaha menyerbu kantor pusat Universitas Al-Azhar, memicu kerusuhan, menyerang karyawan dan petugas keamanan, serta menyabotase properti milik publik dan pribadi.
Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing LE64.000 atau sekitar 105 juta rupiah.
Kejaksaan menerima pengaduan pada 30 Oktober lalu tentang para demonstran yang berkumpul di kantor pusat Al-Azhar, melempari gedung dengan batu, berupaya untuk menyerbu gedung dan melecehkan imam besar Al-Azhar serta melawan petugas keamanan.
Mereka diajukan ke pengadilan pidana pada 6 Nopember.
Para mahasiswa pendukung mantan presiden Muhammad Mursy itu melakukan unjuk rasa atas Al-Azhar, yang dituduhnya ikut mendongkel Mursy dari kekuasaan. Mereka mengamuk dan menyerang kantor Universitas Al-Azhar setelah tokoh Al-Ikhwan al-Muslimun, Essam El- Erian, ditangkap aparat di rumah persembunyiannya di Kairo Baru.
Sejak awal tahun akademik baru yang dimulai September lalu, kampus-kampus di banyak daerah di Mesir diguncang aksi demonstrasi para pendukung Al-Ikhwan dan Mursy yang sebagian berakhir brutal.*