Hidayatullah.com—Komite yang bertugas mengelola aset-aset milik Al-Ikhwan Al-Muslimun, yang dibekukan menyusul dinyatakan sebagai organisasi terlarang, memutuskan untuk mengalihkan tanggung jawab pengelolaan 22 lembaga swadaya masyarakat yang berafiliasi pada Al-Ikhwan ke sebuah kementerian.
Keputusan hari Rabu (12/3/2014) itu menjadikan jumlah total organisasi afiliasi Al-Ikhwan yang diambil alih oleh pemerintah menjadi 1.075, kata jurubicara Kementerian Kehakiman Abdel-Abzim El-Ashry. Semuanya dikelola komite dan kementerian sosial.
Menurut jurubicara itu, pengambilalihan tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas kemanusiaan yang diberikan, namun untuk menempatkan organisasi-organisasi itu langsung di bawah pengawasan kementerian, lansir Ahram Online.
Bulan September 2013 pengadilan memutuskan melarang seluruh aktivitas Al-Ikhwan Al-Muslimun dan memerintahkan agar semua aset milik organisasi itu disita melalui sebuah komite khusus.
Bulan Desember 2013 pemerintah sementara Mesir menetapkan Al-Ikhwan sebagai organisasi teroris dan membekukan aset pengurus pusatnya serta LSM-LSM yang berafiliasi dengannya.
Sampai pada awal 2014, pemerintah telah menyita aset milik 710 anggota Al-Ikhwan, termasuk yang berupa kendaraan bermotor dan tanah pertanian, serta saham-saham di perusahaan-perusahaan swasta.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Puluhan sekolah yang terbukti berafiliasi dengan organisasi asal mantan presiden Muhammad Mursy itu juga ikut diambil alih.
Sejak Mursy dilengserkan, ratusan anggota Al-Ikhwan dan tokoh-tokoh utamanya ditangkap pihak berwenang Mesir dan dituntut secara hukum dengan dakwaan beragam.*