Hidayatullah.com—Para pekerja McDonald’s di tiga negara bagian Amerika serikat –New York, California dan Michigan– melayangkan gugatan hukum atas perusahaan tersebut dengan tuduhan “mencuri”gaji.
Para pekerja di New York mengatakan mereka tidak mendapatkan ganti biaya cuci pakaian seragam, yang menurut mereka menguras gaji yang diterimanya.
Perusahaan kuliner itu dalam pernyataannya mengatakan memperlakukan para pekerjanya secara adil dan sedang mengkaji tuduhan tersebut.
Total sudah tujuh gugatan class action yang diajukan para pekerja McDonald’s di tiga negara bagian tersebut.
Dalam 3 gugatan di California, pekerja mengklaim McDonald’s dan para pemilik waralabanya tidak membayar upah jam kerja mereka, tidak membayar lembur dan “mengakali catatan pembayaran gaji.”
Di Michigan, dalam gugatannya pekerja mengatakan bahwa perusahaan kerap memaksa pekerja untuk hadir di tempat, tetapi lalu disuruh menungga tanpa dihitung sebagai jam kerja, baru kemudian disuruh bekerja setelah pelanggan ramai. McDonald’s juga diklaim rutin melanggar batas upah minimum.
Dilansir BBC (13/3/2014), Michael Rubin pengacara dari firma hukum Altshuler Berzon LLP yang memasukkan gugatan di California mengatakan, “Kami menemukan beberapa skema pelanggaran hukum, tetapi semuanya memiliki tujuan sama yaitu menekan ongkos buruh dengan mencuri gaji pekerja McDonald’s.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Gugatan hukum itu diajukan tidak lama sebelum Presiden Barack Obama akan mengumumkan peraturan yang lebih tegas soal pembayaran kerja lembur.
Sejak tahun lalu para pekerja rumah makan cepat saji di Amerika Serikat, termasuk McDonald’s, terus menuntut perbaikan kesejahteraan dan kenaikan upah gaji minimum. Mereka menggelar aksi mogok dan demonstrasi di banyak kota dan negara bagian.*