Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Al-Rass dekat Madinah mengeluarkan putusan untuk menceraikan sepasang suami-istri setelah diketahui bahwa mereka pernah mendapatkan air susu ibu dari wanita yang sama.
Dilansir Arab News (1/6/2014) mengutip media lokal, pasangan itu diceraikan setelah menikah selama 25 tahun dan memiliki 7 orang anak.
Kasus itu mencuat tiga bulan lalu, dan hakim memutuskan cerai dengan merujuk pada fatwa Mufti Besar Arab Saudi Syeikh Abdul Aziz Al-Asyeikh.
Tidak diketahui secara rinci mengenai masa kanak-kanak pasangan suami-istri itu.
Di masyarakat Arab, dan juga banyak ditemukan di belahan dunia lain, anak-anak kadang disusui ASI oleh saudara, teman kerja, tetangga, atau teman si ibu jika bayinya butuh menyusui sementara ibu kandungnya tidak ada di tempat.
Apabila sudah mencapai batas tertentu, menurut Islam maka anak-anak yang mendapatkan air susu ibu dari seorang perempuan yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram untuk dinikahi.*