Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Baru Mundur, Mehlab Langsung Ditunjuk Lagi Sebagai PM Mesir

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Juni 2014 20:45 8:45 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Juni 2014 20:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Presiden Mesir Abdul Fattah Al-Sisi hari Senin (9/6/2014) mengangkat Ibrahim Mehlab sebagai perdana menteri dan memintanya membentuk kabinet, hanya beberapa menit setelah Mehlab menyerahkan mandatnya sebagai pejabat sementara PM.

Mehlab, yang duduk sebagai perdana menteri sementara kedua dalam pemerintahan presiden sementara Adly Manosur, menyerahkan jabatannya karena Mesir kini memiliki presiden yang baru hasil pemilihan umum.

Dalam surat pengunduran dirinya, Mehlab dan para menterinya menyatakan bangga melepas jabatan untuk memberikan jalan kepada siapa saja yang pantas untuk berbakti kepada negara Mesir dalam era pemerintahan yang baru.

Sebelumnya, pekan lalu Mehlab sudah menyatakan akan mundur apabila presiden baru Mesir sudah diambil sumpahnya.

Setelah ditunjuk kembali sebagai perdana menteri oleh Al-Sisi, Mehlab kemungkinan belum akan banyak merombak kabinetnya, kata seorang pejabat kabinet kepada Al-Ahram.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berdasarkan konstitusi Mesir, mayoritas anggota parlemen harus menyetujui calon perdana menteri yang diajukan presiden dalam 30 hari. Jika calon itu tidak mendapatkan suara mayoritas, maka calon lain diajukan oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen. Apabila kandidat kedua itu juga gagal disetujui oleh mayoritas anggota parlemen dalam kurun waktu 30 hari, maka parlemen terancam dibubarkan dan presiden mengumumkan pemilihan umum legislatif kembali digelar.

Kabinet juga bertindak sebagai caretaker pemerintah apabila parlemen belum terbentuk, yang mana menurut konstitusi 2014, harus menyetujui kandidat perdana menteri yang dipilih presiden.

Saat ini parlemen Mesir masih kosong, sebab pengadilan memutuskan bahwa hasil pemilu legislatif 2012 tidak sah sehingga parlemen harus dibubarkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anastesi pada Bayi Dapat Mengganggu Memori
Tulisan selanjutnya Aparat Saudi Memburu Bocah 13 Tahun Pengajar Linting Ganja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?