Hidayatullah.com–Hasil pengkajian atas Al-Ikhwan Al-Muslimun sedang dipelajari dengan cermat, guna mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil atas organisasi itu, kata pemerintah Inggris dilansir Ahram Online Sabtu (13/9/2014).
Pada 17 April Perdana Menteri Inggris David Cameron meminta berbagai dinas keamanan, intelijen dan misi diplomatik untuk mengkaji organisasi Muslim itu. Tujuannya adalah untu “menghasilkan laporan internal bagi perdana menteri dalam pengambilan keputusan terkait Al-Ikhwan Al-Muslimun.”
Meskipun pengkajian itu rampung pada akhir Juli lalu, pemerintah Inggris hingga kini belum mengumumkan hasilnya, yang kabarnya ada perbedaan pendapat antara departemen pemerintah yang satu dengan lainnya.
Kantor urusan luar negeri dan persemakmuran Inggris (FCO) menolak kabar yang menyebutkan bahwa pengumuman hasil kajian itu ditunda-tunda.
“Yang benar adalah sedang dicermati secara seksama oleh pemerintah,” kata seorang jurubicara FCO kepada Ahram Online, seraya menolak menyebutkan tanggal pengumumannya secara resmi dengan alasan pemerintah tidak pernah menetapkan tanggalnya.
Pemerintah mengatakan cakupan kajian atas Al-Ikhwan Al-muslimun meliputi asal-mula kemunculannya, filosofinya, catatan tentang kelompok itu di dalam dan luar pemerintah Mesir, organisasi dan aktivitasnya di Inggis dan luar negeri yang kemungkinan membahayakan kepentingan nasional Inggris.
Dipimpin oleh Sir John Jenkins, duta besar Inggris untuk Arab Saudi, tim pengkaji meninjau kebijakan pemerintah Inggris saat ini serta pendekatan-pendekatan dan kebijakan negara sekutunya terhadap Al-Ikhwan Al-Muslimun.
Diketahui Al-Ikhwan Al-Muslimun telah ditanyai oleh tim tersebut dan menyerahkan bukti-bukti kepada mereka.
Pada Desember 2013 Mesir menyatakan Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai sebuah organisasi terlarang dan kemudian kabinet pemerintahan sementara sebelum Al-Sisi menjabat presiden melabelinya sebagai organisasi teroris.
Namun, pemerintah Inggris menolak permintaan Mesir untuk melarang organisasi itu dinegerinya, di mana Al-Ikhwan memiliki sebuah kantor yang aktif.
Jurubicara FCO menolak untuk mengomentari laporan bahwa pemerintah belum lama ini melolak visa sejumlah pemimpin dan aktivis Al-Ikhwan, berdasarkan hasil kajian tersebut. Dia mengatakan pemerintah Inggris tidak mengomentari kasus individual.
Meskipun demikian dia mengatakan, “Menteri dalam negeri memiliki kekuasaan untuk mengusir seseorang yang bukan warga negara Inggris keluar Inggris, jika kehadirannya dianggap tidak kondusif untuk kebaikan publik.”
“Menteri dalam negeri akan menggunakan kekuasaan itu jika dibenarkan dan berdasarkan pada seluruh bukti yang ada,” imbuhnya.*