Hidayatullah.com–Pemerintah Prancis mengumumkan rencana kebijakan baru untuk mengurangi kebiasaan merokok, termasuk peraturan yang mewajibkan kemasan polos untuk rokok.
Menteri Kesehatan Marisol Touraine berencana meniru kebijakan Australia, yang menerapkan peraturan serupa di tahun 2012.
Para ahli mengatakan menghapus merek di kemasan rokok dan memajang besar-besar peringatan bahayanya dapat mengurangi kebiasaan merokok di Australia, lansir BBC (25/9/2014).
Merokok merupakan penyebab terbanyak kematian di Prancis, di mana lebih dari 70.000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan tembakau.
Peraturan yang akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan parlemen itu juga akan melarang orang merokok di taman-taman publik, taman bermain anak dan di dalam kendaraan di mana terdapat anak berusia 12 tahun ke bawah.
Selain itu, iklan rokok elektrik akan dibatasi sebelum akhirnya akan dilarang pada Mei 2016, kecuali untuk iklan yang dipasang di tempat penjualannya dan di media publikasi bisnis.
Menteri Touraine mengatakan saat ini terdapat 13 juta perokok di Prancis dari total sekitar 66 juta penduduk negara mode itu. Jumlah perokok terus bertambah di negara itu, terutama di kalangan para pemuda.
“Kita tidak bisa terima tembakau setiap tahun membunuh 73.000 orang di negara kita, itu sama dengan kecelakaan setiap hari pesawat berpenumpang 200 orang,” imbuhnya.
Undang-undang Uni Eropa saat ini sudah mewajibkan perusahaan rokok untuk menutupi 65% kemasannya dengan peringatan bahaya kesehatan.
Menurut Touraine nantinya kemasan rokok akan dibuat dalam berntuk yang sama, berukuran sama, berwarna sama, dengan teks yang sama, jika peraturannya sudah diberlakukan.
Tahun 2012 Australia mewajibkan semua rokok dijual dengan kemasan warna coklat yang sama, di mana sebagian besar ditutupi dengan gambar peringatan bahaya kesehatan.
Setelah peraturan itu diberlakukan, pada tahun 2013 indikator volume tembakau di pasar Australia turun 3,4%.
Namun, selain menerapkan peraturan kemasan yang ketat, Australia juga memberlakukan pungutan pajak yang tinggi atas produk tembakau, sehingga harga jualnya ikut naik.*