Hidayatullah.com–Para perokok di ibukota China, Beijing, akan dilarang menikmati rokoknya di dalam ruangan publik, lapor media pemerintah dilansir BBC (28/11/2014).
Iklan-iklan rokok juga akan dibatasi dengan larangan penempatannya di transportasi publik, film, majalah dan koran.
Peraturan itu rencananya akan mulai diberlakukan Juni 2015 di wilayah Beijing. Namun, pemberlakuannya bisa diperluas ke kota dan daerah lain di China.
Apabila sudah berlaku efektif, perokok dilarang mengeluarkan asap di dalam bus, di tempat kerja atau bahkan di area luar dekat sekolah dan rumah sakit.
Saat ini, dari sekitar 1,3 milyar penduduk China sebanyak 300 juta di antaranya adalah perokok.
Dengan pembatasan area merokok itu pemerintah berharap dapat mengurangi biaya untuk perawatan penyakit berkaitan dengan konsumsi tembakau.
Sebenarnya pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan larangan serupa termasuk untuk area di hotel dan restoran.
Namun larangan itu tidak berlaku sebagaimana diharapkan, karena sering dilanggar oleh masyarakat China, yang punya kebiasaan menyalakan rokok di mana dan kapan pun mereka mau.*