Hidayatullah.com–Sebanyak tiga puluh tiga orang telah ditangkap dalam penyerbuan polisi di malam hari dari sebuah tempat pemandian umum di Kairo atas tuduhan “perbuatan tidak senonoh,” kata seorang pejabat keamanan dirilis Arab News, Selasa (9/12/2014).
Sebagaimana diketahui, homoseksualitas dilarang di bawah hukum Mesir, sehingga mereka ditangkap dengan dakwaan perbuatan tidak senonoh.
Jika diadili dan dihukum mereka bisa menghadapi hukuman penjara yang lama.
“Polisi menangkap 33 orang pada malam Ahad dari sebuah pemandian umum di lingkungan Azbakeya di Kairo karena melakukan perbuatan tidak senonoh,” kata Jenderal Ali Al-Demerdash, kepala direktorat keamanan Kairo. Dia mengatakan kepada AFP bahwa penangkapan itu dilakukan atas perintah jaksa penuntut umum.
Para tergugat dalam kasus-kasus serupa sebelum ini telah didakwa dengan delik perbuatan tidak senonoh dan mencemooh agama.*