Hidayatullah.com–Perdana Menteri (PM) Tony Abbott mengungkit-ungkit bantuan yang pernah diberikan Australia kepada Indonesia ketika menghadapi bencana alam tsunami pada akhir 2004 silam, dan mengaitkannya dengan permintaan agar eksekusi mati duo “Bali Nine” dibatalkan.
“Jangan lupa beberapa tahun lalu ketika Indonesia terkena tsunami, Australia mengirimkan miliaran dolar bantuan kemanusian, dan beberapa orang Australia meninggal dalam upaya itu,” kata PM Abbott di Gold Coast, Queensland, seperti direkam jaringan TV ABC, Rabu (17/02/2015) kemarin.
Tindakan Perdana Menteri Australia dilakukan guna mendesak Indonesia untuk membatalkan hukuman mati terhadap dua warganya dalam kasus perdagangan narkoba di Bali.
Dalam pernyataanya, PM Abbott mengungkap budi baiknya dan kontribusi besar Canberra dalam bantuan setelah tsunami dahsyat tahun 2004.
“Saya ingin katakan kepada penduduk dan Pemerintah Indonesia bahwa kami di Australia selalu ada untuk membantu Anda, dan kami berharap Anda akan membalas (kebaikan itu–red) sekarang,” tambahnya.
Meskipun PM Abbott memahami Indonesia adalah negeri tetangga yang sangat penting untuk Australia, ia menegaskan, “Kita tidak bisa abaikan masalah ini, bila tindakan baik kami kepada Indonesia tidak diperhatikan oleh mereka (Indonesia–red).”
Pidato ini merupakan respon terhadap pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi , yang menegaskan bahwa eksekusi mati adalah proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu Kejaksaan Agung, Selasa, mengumumkan penundaan eksekusi mati terhadap 11 narapidana, termasuk duo “Bali Nine” yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Indonesia telah menegaskan bahwa Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), pemimpin kelompok perdagangan narkoba yang disebut Bali Nine, akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak *