Hidayatullah.com—Pengadilan Banding untuk Perkara Penting dan Mendesak di Kairo hari Sabtu (6/6/2015) membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2015 yang menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris.
Pengadilan Banding mengatakan bahwa pengadilan di bawahnya tidak cukup yuridiksi untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Sebelumnya pada bulan Januari pengadilan rendah yang sama menyatakan sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam, sebagai organisasi teroris dengan dasar tuduhan kelompok itu mendukung dan mendanai serangan-serangan di wilayah Mesir.
Tidak lama setelah keputusan diumumkan jurubicara Hamas, Sami Abu Zuhri, mengatakan bahwa keputusan tersebut menegaskan komitmen Kairo atas kewajibannya sebagai sebuah negara Arab terhadap isu Palestina, lapor Ahram Online.
Orang yang mengajukan ke pengadilan agar Hamas dinyatakan sebagai organisasi teroris adalah seorang pengacara Mesir bernama Ashraf El-Said. Dia menuding Hamas terlibat serangan-serangan teroris atas personel dan lembaga keamanan Mesir.
Hamas membantah semua tuduhan tersebut dan beberapa kali pemimpinnya menyatakan agar Kairo tidak mengekspor masalahnya di dalam wilayah Mesir ke Palestina dan menuding kelompoknya terlibat dalam serangan-serangan itu.
Sebagaimana diketahui gangguan keamanan di Mesir meningkat menyusul digulingkannya Muhammad Mursy, politisi dari kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun, dari kursi kepresidenan.
Sejumlah anggota Hamas menjadi terdakwa –kebanyakan diadili secara in absentia– bersama Mursy dalam kasus pembobolan penjara Wadi Al-Natroun Januari 2011, ketika terjadi revolusi rakyat menentang rezim Husni Mubarak. Saat itu banyak penghuni penjara di Mesir yang kabur dan salah satunya adalah Muhammad Mursy.*