Hidayatullah.com—Seorang petugas administrasi beragama Kristen menolak mengeluarkan lisensi bagi pasangan sesama jenis yang ingin melangsungkan perkawinan di Kentucky, Amerika Serikat, meskipun dia dihadapkan dengan gugatan hukum.
Dua pasangan gay yang ditolak mendapatkan lisensi telah meminta agar pejabat adminstrasi Rowan County Kim Davis ditahan dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan.
Tetapi, mereka meminta kepada hakim distrik agar Davis hanya diberikan hukum denda dan bukan penjara.
Mahkamah Agung Amerika Serikat hari Senin (31/8/2015) memutuskan untuk menolak argumen yang diajukan petugas wanita itu bahwa ajaran agamanya menghalanginya untuk melaksanakan tugasnya.
Meskipun ada perintah pengadilan yang mengharuskan Davis melaksanakan tugasnya mengeluarkan lisensi perkawinan bagi pasangan homoseksual, pada hari Selasa pagi (1/9/2015) dua pasangan gay tetap ditolaknya dan tidak diberikan lisensi.
Davis, yang tidak bisa digusur dari posisinya karena dia adalah pejabat terpilih, tetap berada di dalam kantor dengan tirai jendela tertutup ketika sejumlah pasangan homoseksual meminta untuk bertemu dengannya.
Meskipun akhirnya dia keluar dari ruangannya, dia bersikukuh tidak akan mengeluarkan lisensi sama sekali.
“Atas perintah siapa?” begitu Davis ditanya tentang sikapnya. “Atas perintah Tuhan,” jawab Davis.
Puluhan orang, termasuk jurnalis dan aktivis baik dari kelompok pendukung homoseksual maupun penentangnya, memenuhi ruang tunggu di kantor administrasi Rowan County. Sebagian meneriakkan “lakukan tugasmu” dan lainnya berteriak “jangan goyah”.
Salah satu pria yang ingin mendapatkan lisensi perkawinan homoseksual, David Ermold, mengatakan dia dan pasangannya tidak akan meninggalkan kantor itu sampai mereka resmi menikah.
“Kalau begitu kalian akan menunggu lama,” jawab Davis.
Sejak Mahkamah Agung melegalkan perkainan sesama jenis di seluruh wilayah Amerika Serikat dua bulan lalu, Davis menolak untuk mengeluarkan lisensi perkawinan bagi siapapun.
American Civil Liberties Union kemudian mengugatnya atas nama dua pasangan homoseksual dan dua pasangan heteroseksual.
Dalam putusannya hari Senin, Mahkamah Agung juga menolak permintaan Davis akan penangguhan sementara dia mengupayakan banding.*