Hidayatullah.com—Seorang anak yang mengalami sakit fatal menjadi bocah pertama yang disuntik mati sejak pembatasan euthanasia dicabut di Belgia.
Kepala komisi euthanasia federal Belgia tidak memberikan keterangan rinci mengenai bocah tersebut selain mengatakan bahwa itu adalah kasus luar biasa dari seorang bocah yang mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, lapor koran Het Nieuwsbald seperti dilansir Deutsche Welle, Sabtu (17/9/2016).
“Beruntungnya hanya segelintir anak yang sedang dipertimbangkan (untuk euthanasia), tetapi hal itu tidak berarti kami harus menolak hak mereka akan sebuah kematian bermartabat,” kata Wim Distelmans.
Belgia mengamandemen peraturan tentang euthanasia pada 2014. Perubahan itu dilakukan menyusul perdebatan panas mengenai kemungkinan euthanasia bagi pasien anak yang mengalami kondisi medis tertentu yang menimbulkan penderitaan tak tertahankan dan tidak dapat disembuhkan dan yang menimbulkan kematian dalam waktu dekat.
Tahun-tahun terakhir euthanasia semakin umum dilakukan di negara-negara Benelux.
Belanda membolehkan euthanasia untuk orang-orang berusia paling muda12 tahun. Euthanasia juga legal di negara Luxemburg.
Belgia pertama kali melegalisasi “pembunuhan dengan dasar kasih sayang” itu pada tahun 2002. Antara tahun 2003 dan 2013, jumlah pasien yang dieuthanasia di Belgia naik delapan kali lipat menjadi total 8.752 kasus, menurut data komite pengawas euthanasia nasional.
Permintaan euthanasia untuk pasien anak harus diajukan oleh bocah itu sendiri, kemudian harus mendapatkan persetujuan sebuah panel dokter, psikiater atau psikolog independen serta kedua orangtuanya. File kasus euthanasia, yang berisi dokumen tentang kondisi medis pasien, serta pertimbangan pihak-pihak berwenang sehingga mengambil keputusan itu, sifatnya adalah rahasia.*