Hidayatullah.com—Seorang wanita di Florida, Amerika Serikat divonis kurungan 21 bulan dalam penjara federal, karena berkonspirasi mengekspor teknologi milik AS secara ilegal ke China.
Dilansir Reuters, hari Senin (26/9/2016) Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa teknologi yang dibocorkan ke entitas milik negara China tersebut berkaitan dengan drone bawah air.
Amin Yu, 55, warga Orlando, Florida, menyatakan dirinya bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa awal tahun ini.
Perempuan keturunan Tionghoa itu mengakui berusaha mendapatkan sistem dan komponen yang dipakai dalam marine submersible vehicles, kendaraan bawah laut tanpa awak semacam kapal selam kecil, atas perintah dan arahan dari teman-temannya di Harbin Engineering University di China, kata Depkeh AS dalam rilis persnya.*