Hidayatullah.com—Dua suku asli Namibia menggugat pemerintah Jerman di Pengadilan Distrik Manhattan, Amerika Serikat, terkait genosida yang dilakukan oleh penjajah asal Eropa itu lebih dari seratus tahun silam.
Hari Kamis (5/1/2017) gugatan tersebut diajukan oleh orang dari suku Herero dan Nama, yang juga menuntut hak agar mereka “diikutsertakan dalam negosiasi apapun antara Jerman dan Namibia,” dan tidak ada penuntasan masalah yang bisa dicapai tanpa sepengetahuan mereka, lapor Deutsche Welle.
“Tidak ada jaminan bahwa bantuan asing dari Jerman benar-benar akan menjangkau atau membantu komunitas asli minoritas yang menjadi korban langsung [dari genoside penjajahan Jerman],” kata pengacara pihak penggugat, Ken McCallion.
“Tidak boleh ada negosiasi atau penyelesaian masalah ini yang dibuat tanpa melibatkan mereka.”
Kedua negara selama ini sudah berunding soal pernyataan bersama perihal pembantaian yang terjadi antara tahun 1904 dan 1905, yang sudah diakui Berlin sebagai genosida. Namun, pemerintah Jerman menolak untuk membayar uang ganti rugi atas malapetaka yang dibuatnya seabad silam.
Isi gugatan menyebutkan bahwa para penggugat mengajukan class action atas nama “semua orang Herero dan Nama di seluruh dunia, menuntut ganti rugi dan kompensasi atas genosida” yang dilakukan pemerintah kolonial Jerman.
Gugatan itu merujuk kasus yang terjadi di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, ketika Namibia masih menjadi daerah jajahan Jerman yang dikenal sebagai Afrika Barat Daya.
Menurut isi gugatan, ribuan mil persegi tanah milik dua suku setempat dirampas tanpa kompensasi oleh orang-orang Jerman yang bermukim di sana dengan restu dari pemerintah kolonial Jerman. Tanah-tanah itu direbut dari penduduk asli setempat antara tahun 1885 dan 1903, mencakup sekitar 25 persen lahan tempat tinggal suku Herero dan Nama.
Orang-orang asli daerah itu juga mengklaim pemerintah Jerman memalingkan wajahnya saat terjadi pemerkosaan atas perempuan-perempuan lokal oleh penjajah. Jerman juga tutup mata atas kerja paksa yang diberlakukan pemerintah kolonialnya terhadap penduduk asli.
Awal tahun 1904 suku Herero mulai melakukan perlawanan, diikuti kemudian oleh suku Nama. Namun, perlawanan mereka akhirnya ditumpas habis oleh pasukan kolonial Jerman, yang kemudian peristiwa itu dikenal sebagai genosida pertama di abad ke-20.
Isi gugatan itu menyebutkan, pasukan kolonial Jerman yang dipimpin Jenderal Lothar von Trotha membantai 100.000 orang suku Herero dan Nama.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada Alien Tort Statute, sebuah undang-undang di Amerika Serikat buatan tahun 1789 yang kerap menyulut gugatan hukum terkait masalah HAM.*