Hidayatullah.com–Departemen Agama Islam Melaka (JAIM) dan Dewan Agama Islam Melaka (MAIM) sudah membuang lima ton alas kaki yang menggunakan lembar kertas berisi tulisan Al-Quran.
Kepala Asisten Direktur Divisi Penegakan JAIM, Rahimin Bani mengatakan operasi yang menggunakan metode tanam secara syar’i itu dilakukan di sebuah TPA khusus di Sungai Udang yang memakan waktu lebih dua jam mulai 9.00 Kamis pagi (09/02/2017) dikutip Kantor Bernama, Malaysia.
Kemenag Hadirkan Versi Terbaru Aplikasi Al-Qur’an Digital
Dia mengatakan operasi pembuangan bersangkutan disertai sekitar 30 orang termasuk wakil dari Dewan Kota Melaka Bersejarah, SWM Environment Sdn Bhd, Departemen Dalam Negeri, Departemen Mufti Melaka dan Departemen Penelitian JAIM.
“Semua alas kaki berkenaan diambil dari gudang penyimpanan seorang pedagang di Krubong menggunakan dua truk Majlis Bandaraya Melaka Bersejarah ke TPA tersebut.
“Kita telah melakukan pembuangan ini menggunakan metode yang telah ditetapkan Islam untuk menjaga kesucian Al-Quran,” katanya kepada Bernama hari ini.
Pada 1 Desember tahun lalu, JAIM berhasil menyita lebih 500 alas kaki mirip dalam pemeriksaan di sebuah gudang pemasok di Krubong, setelah menerima keluhan masyarakat sehubungan alas kaki yang dilapisi ayat al-Quran yang dalam dibicarakan dalam situs sosial baru-baru ini.
MUI Setuju Produsen ‘Terompet al-Qur’an’ Dipidanakan
Berdasarkan penyelidikan, semua alas kaki berkenaan dibeli seorang distributor di Krubong dari seorang pemasok alas kaki di Kranggan Kecamatan Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Rahimin mengatakan kasus bersangkutan dianggap selesai dan itu sudah ditutup, namun pihaknya menyarankan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menimbulkan isu sensitif terutama melibatkan soal agama mana-mana kaum.
“Jika itu terjadi kita mohon pihak yang terlibat segera melaporkan kepada pihak berwenang termasuk JAIM atau MAIM agar hal yang lebih serius dapat dihindari,” katanya.
Dia mengatakan JAIM juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya membuang alas kaki berkenaan sesuai prosedur yang ditetapkan.*