Hidayatullah.com—Orang yang terbukti bersalah menggunakan ganja bisa terbebas dari hukuman penjara jika itu adalah dakwaan pertama. Demikian menurut peraturan baru yang dirilis Tunisia hari Rabu (15/3/2017).
Negara Afrika Utara itu didesak kelompok-kelompok HAM untuk mengubah hukum pidana yang memenjarakan anak-anak muda selama satu tahun karena mengisap ganja.
Undang-undang 52, yang dibuat oleh pemerintahan terguling pimpinan Zine El Abidine Ben Ali, mengharuskan hukuman satu tahun penjara bagi pengguna narkotika, mengesampingkan kondisi-kondisi yang meringankan terdakwa.
Namun, Dewan Keamanan Nasional yang diketuai oleh Presiden Beji Caid Essebsi hari Rabu mengumumkan kebijakan pembatasan pengguna ganja yang dikirim ke penjara. Untuk dakwaan pertama, hakim bisa langsung mengeluarkan pengampunan begitu vonisnya dijatuhkan.
Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada hari Senin (20/3/2017), bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Tunisia, lapor AFP.
Sebelum revolusi 2011, UU 52 kerap dipakai rezim Ben Ali untuk memberangus pihak-pihak yang mengkritisinya. Sejak itu penerapannya meluas, sehingga setiap tahun ribuan pemuda Tunisia dijebloskan ke penjara, kebanyakan karena mengisap ganja.
Antara tahun 2011 dan 2016, jumlah orang yang menjalani persidangan berdasarkan UU itu melonjak dari 732 menjadi 5.744, menurut data resmi.
Pada akhir Desember 2016, pemerintah mengajukan rancangan amandemen peraturan perundangan itu ke parlemen. Teks yang menyebutkan bahwa hukuman penjara bisa dihapuskan untuk dua dakwaan pertama masih belum diloloskan.
Yosra Frawes dari International Federation for Human Rights (FIDH) mengatakan kebijakan baru pemerintah kali ini merupakan “sebuah langkah maju.”
“Tidak logis membelenggu tangan para hakim” dengan tidak memperbolehkan mereka mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam memproses dakwaan, kata aktivis wanita itu.
Perubahan kebijakan itu “akan menghindarkan ribuan orang dari penjara,” kata pengacara Ghazi Mrabet.
“Namun, itu juga berarti bahwa kasus per kasus hakim masih bisa mengirim orang ke penjara,” imbuhnya.*