Hidayatullah.com–Kardinal Philippe Barbarin meletakkan jabatannya sebagai uskup agung Lyon, setelah divonis bersalah menyembunyikan kasus pedofil dan dihukum percobaan oleh pengadilan di Prancis.
Dilansir RFI, Barbarin mengumumkan pengunduran dirinya pada hari Kamis (7/3/2019), setelah pada hari yang sama divonis 6 bulan hukuman percobaan karena tidak melaporkan kejahatan pedofilia oleh pendeta Katolik yang diketahuinya kepada pihak berwenang.
Meskipun tidak menghadiri sidang vonis tersebut, Barbarin melalui pengacaranya langsung menyatakan akan banding.
Menurut pengacara Jean-Felix Luciani alasan yang dipakai pengadilan dalam putusannya tidak meyakinkan, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut akan diajukan banding dengan “segala cara yang mungkin dilakukan.”
Kardinal Barbarin menghadapi banyak tuduhan dari kelompok-kelompok korban yang menudingnya tidak melaporkan kasus-kasus pedofilia yang diketahuinya yang terjadi pada tahun 1980-an sampai 1990-an.
Akan tetapi, kejaksaan melihat kasus-kasus itu banyak yang sudah dianggap kadaluarsa menurut hukum, artinya terlalu lawas untuk diadili sehingga pihak kejaksaan enggan melakukan penuntutan. Hanya kasus-kasus sejak tahun 2010 ke atas yang bisa dipertimbangkan sebagai dasar dakwaan terhadap Barbarin.
Meskipun demikian, salah satu ketua keompok korban pedofilia rohaniwan gereja di Lyon, Francois Devaux, menilai keputusan pengadilan hari Kamis itu sudah merupakan kemenangan bagi korban.*