Hidayatullah.com—Jerman sering mengeluhkan tentang pasar gelap tenaga kerja, tetapi ternyata rumah-rumah tangga di sana kebanyakan mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) secara ilegal, sehingga merugikan pemerintah sampai miliaran euro pertahun.
Mayoritas pekerja rumah tangga di Jerman bekerja secara gelap alias tidak terdaftar resmi, menurut sebuah studi yang dipublikasikan hari Kamis (30/3/2017) seperti dilansir Deutsche Welle.
Hanya kurang dari 350.000 dari perkiraan 2,7 juta hingga 3 juta tukang bersih-bersih, perawat bayi, dan tukang kebun yang ada di Jerman dipekerjakan secara legal. Demikian menurut temuan Cologne Institute for Economic Research (IW).
Itu artinya antara 75% sampai 83% pembantu rumah tangga dipekerjakan tanpa terdaftar secara resmi sebagai buruh.
“Kami sering mengalami semacam standar ganda,” kata pakar dari IW Dominik Enste kepada kantor berita Deutsche Presse-Agentur.
“Masyarakat kerap mengkritik politisi karena dianggap terlalu sedikit berbuat atau perusahaan-perusahaan karena menciptakan sistem kepegawaian yang tidak pasti. Namun, mereka sendiri terbukti tidak memberikan pembantu-pembantu rumah tangganya liburan gratis atau bayaran untuk cuti sakit,” kata Enste.
IW mendapati setidaknya 10 persen rumah tangga di Jerman mempekerjakan pembantu.
Untuk setiap PRT yang tidak dilaporkan atau didaftarkan resmi, negara kehilangan 8.000 euro dalam bentuk pajak dan 18.000 euro dalam bentuk asuransi sosial, menurut penelitian itu. Total kerugian finansial dari pasar gelap tenaga kerja itu antara 10,92 miliar euro dan 28,6 miliar euro.
Selain itu, IW menemukan bahwa pensiunan dan orang-orang muda yang masih sekolah sering melakukan “pekerjaan gelap” akibat kurangnya regulasi dan pajak soal itu.
Studi terpisah yang dirilis bulan Februari lalu oleh Institute for Applied Econimic Research di Jerman mendapati bahwa jumlah orang yang bekerja secara ilegal menurun disebabkan tingginya angka penciptaan lapangan kerja di Jerman dalam kondisi perekonomian yang baik serta kebijakan keringanan pajak.
Lembaga itu juga menemukan, para pengungsi terseret dalam pasar gelap tenaga kerja dikarenakan terbatasnya izin kerja bagi mereka.
Pemberlakuan aturan upah minimum pada tahun 2015 tidak memberikan pengaruh besar terhadap jumlah pekerja gelap itu yang di Jerman disebut “Schwarzarbeit.”*