Hidayatullah.com—Puluhan ribu pohon ditumbangkan badai yang menghantam bagian utara dan barat Polandia, kata dinas kehutanan setempat.
Dilansir BBC Kamis (17/8/2017), badai yang terjadi akhir pekan kemarin itu menewaskan enam orang, termasuk dua gadis pemandu yang kehilangan nyawa karena tertimpa pohon tumbang.
Ribuan rumah juga dilaporkan rusak.
Kepala dinas kehutanan Polandia, Konrad Tomaszewski, mengatakan bahwa dibutuhkan dua tahun untuk membersihkan seluruh pohon yang tumbang dan puluhan tahun untuk menumbuhkan pohon-pohon besar pengganti yang rusak akibat badai.
Dia menyebut peristiwa itu sebagai “tidak diragukan lagi bencana kehutanan paling parah dalam sejarah Polandia – dan mungkin Eropa.
Diperkirakan badai merobohkan 8 juta meter kubik kayu gelondongan di 45.000 hektar area hutan.
Daerah yang paling parah terdampak bencana itu adalah Torun, Gdansk dan Poznan, semuanya berada di bagian utara dan barat Polandia.
Di Torun saja, diyakini 23.000 hektar area hutan rusak akibat badai. Tidak hanya itu, habitat hewan-hewan langka juga porak-poranda.
Dalam pernyataannya, Polisi Kehutanan Negara mengatakan bahwa petugas mereka menemukan “sarang-sarang burung yang rusak” dan “bangkai-bangkai hewan yang tidak berhasil menyelamatkan diri dari badai.”
Bencana ini terjadi di saat pemerintah Polandia mendapat kecaman terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tertua Eropa yang terletak di bagian timur negara itu.
Hutan Bialowieza merupakan kawasan alam yang dilindungi Unesco dan dinyatakan sebagai situs warisan dunia. Hutan berusia paling tua di Eropa itu terletak di sepanjang perbatasan Polandia dengan Belarusia. Hutan tersebut merupakan rumah sejumlah hewan dan tumbuhan spesies langka.
Unesco, pejabat-pejabat Uni Eropa dan para aktivis lingkungan beramai-ramai menyuarakan penentangannya terhadap aktivitas penebangan pohon yang dilakukan Polandia di hutan Bialowieza. Bulan lalu, pengadilan tertinggi Eropa memerintahkan agar aktivitas penebangan pohon berskala besar di hutan tersebut segera dihentikan.
Pemerintah Polandia beralasan penebangan dilakukan untuk menghentikan penyebaran kumbang kulit kayu.
European Court of Justice akan menggelar pertemuan dalam beberapa bulan untuk memutuskan apakah penyebaran hama itu masih berlangsung.
Sementara itu, European Commission mengambil langkah hukum terhadap Warsawa, dan jika kalah di pengadilan dalam kasus tersebut maka Polandia harus membayar denda jutaan euro.*