Hidayatullah.com—Hakim-hakim di Mahkamah Internasional membuat keputusan bersejarah dengan menghukum pelaku perusakan situs bersejarah Timbuktu, Mali, dengan keharusan membayar uang kompensasi sebesar jutaan dolar.
Hari Kamis (17/8/2017), International Criminal Court (ICC) memutuskan bahwa bekas anggota kelompok pemberontak di Mali, Ahmad Al-Faqi Al-Mahdi, orang yang dinyatakan bersalah memerintahkan perusakan situs bersejarah di Timbuktu, harus membayar biaya reparasi “indivu, kolektif dan simbolik” sebesar $3,2 juta dolar, lapor Deutsche Welle.
Al-Mahdi divonis penjara 9 tahun pada September 2016 oleh Mahkamah Internasional –lembaga peradilan di bawah PBB berbasis di Den Haag– setelah mengaku bersalah “secara sengaja” memerintahkan serangan atas dan perusakan terhadap sembilan mausoleum di Timbuktu berikut Masjid Sidi Yahia. Gerombolan orang yang dipimpinnya merusak dan meratakan dengan tanah bangunan-bangunan kuno peninggalan peradaban Islam tersebut.
Al-Mahdi menjadi orang pertama yang pernah diproses hukum oleh ICC dengan dakwaan merusak situs bersejarah yang dilindungi Unesco.
Selain merusak peninggalan budaya hasil peradaban manusia, hakim berpendapat terdakwa juga merusak bangunan keagamaan, menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan kerusakan moral.
Dikenal sebagai “Kota 33 Orang Sholeh”, Timbuktu didirikan antara abad ke-12 dan ke-15 Masehi oleh orang penduduk asli dari suku Tuareg. Kebanyakan bangunan yang dirusak oleh kelompok pimpinan Al-Mahdi pada tahun 2012 adalah bangunan peninggalan abad ke-14, yang dibangun ketika Timbuktu menjadi pusat peradaban Islam.
Di masa lalu, Timbuktu adalah kota yang berjaya sebagai kota ilmu dan juga perdagangan. Banyak Muslim dari berbagai belahan dunia mengunjungi kota tersebut untuk menuntut ilmu, sehingga para saudagar juga tertarik untuk berniaga di sana. Kalangan Sufi, mendirikan bangunan di atas kuburan sejumlah cendikiawan dan tokoh Muslim kala itu sebagai penghormatan kepada mereka. Bangunan-bangunan itulah yang kemudian dihancurkan oleh Al-Mahdi dan kawan-kawan, karena tempat tersebut oleh sebagian orang dianggap sebagai tempat “keramat” dan dikunjungi bukan semata-mata untuk berziarah.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/