Hidayatullah.com–Pengadilan lokal di Belgia memutuskan pada hari Jumat (23/2/2018), bahwa larangan jilbab di sekolah setempat bertentangan dengan kebebasan beragama, demikian lansir Anadolu.
Orangtua dari 11 siswa mengambil tindakan terhadap larangan jilbab di sekolah Flemish di wilayah Maasmechelen.
Pengadilan mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan ketentuan yang dibuat dalam Perjanjian Hak Asasi Manusia Eropa dan memutuskan bahwa semua negara Uni Eropa harus mengizinkan warganya mempraktekkan agama mereka dengan kebebasan penuh.
Putusan pengadilan tidak mencakup larangan umum terhadap sekolah-sekolah Flemish di wilayah tersebut, namun 11 siswa tersebut akan dapat mengenakan jilbab di sekolah mereka 30 hari kemudian.
Coskun Beyazgul, manajer umum Yayasan Diyanet Belgia, yang terkait dengan badan keagamaan tertinggi Turki, mengatakan bahwa agen tersebut juga ikut serta dalam mendukung siswa.
Dia mengatakan bahwa keputusan pengadilan akan menjadi contoh untuk kasus lain di negara ini.
Pada tahun 2015, Otoritas Pendidikan Komunitas Flandria Belgia melarang jilbab di sekolah-sekolah Flemish yang dikelola negara.*