Hidayatullah.com—Orang asing mana saja yang dicurigai membantu teroris atau kelompok ekstrimis akan dilarang memasuki wilayah Rusia, menurut rancangan undang-undang yang sedang dipersiapkan oleh politisi penguasa parlemen Rusia Bersatu, lapor RT Selasa (6/3/2018).
RUU itu mengamandemen peraturan yang sudah ada perihal aturan masuk dan keluar wilayah Rusia, yang mencantumkan lima alasan seseorang dilarang memasuki negara itu. Lima hal tersebut yaitu melanggar aturan melintas perbatasan, secara sadar memberikan informasi yang salah perihal jatidirinya, pelanggaran pidana berulang, melampaui izin tinggal di Rusia, dan berpartisipasi dalam organisasi nonpemerintah asing atau internasional yang dinyatakan tidak diinginkan keberadaannya di Rusia.
Jika aturan baru dimasukkan ke dalam undang-undang, makan warga asing yang rekening banknya dibekukan dengan tuduhan terlibat pencucian uang atau aktivitas teroris dan kelompok esktrimis asing atau internasional, maka akan dilarang memasuki wilayah Rusia. Orang-orang yang masuk daftar hitam Badan Pemantauan Keuangan Rusia juga bakal dicekal dari memasuki wilayah Rusia.
Dengan peraturan itu, petugas perbatasan Rusia diperbolehkan melarang orang asing memasuki wilayah negaranya, bahkan sebelum pengadilan memerintahkan pembekuan rekening bank mereka.*