Hidayatullah.com—Pengadilan banding Prancis mengukuhkan kebijakan aparat berwenang yang menolak memberikan status kewarganegaraan kepada seorang wanita Aljazair setelah dia menolak berjabat tangan dengan seorang pejabat senior.
Wanita itu, yang tidak disebutkan namanya, mengatakan “keyakinan agamanya” yang melarangnya berjabat tangan dengan pejabat pria dalam seremoni kewarganegaraan tahun 2016 di wilayah Isere, Grenoble, lapor BBC Jumat (20/4/2018).
Sebuah keputusan pemerintah menyebutkan bahwa sikap wanita tersebut menunjukkan dia tidak berasimilasi ke dalam masyarakat Prancis dan oleh karenanya status warga negara tidak diberikan kepadanya.
Wanita itu lantas mengajukan banding dengan alasan keputusan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, pengadilan administrasi tertinggi di Prancis justru menguatkan keputusan pemerintah.
Wanita Aljazair itu telah menikah dengan seorang pria Prancis sejak 2010.
Menurut hukum perdata yang berlaku di Prancis, tidak berasimilasi termasuk alasan negara boleh menolak naturalisasi seseorang yang sudah menikah dengan seorang warga negara Prancis.*