Hidayatullah.com–Berbagai benda plastik sekali pakai seperti sedotan, sendok, garpu, pisau, serta cotton buds akan dilarang di Uni Eropa pada 2021, setelah pada hari Rabu (27/3/2019) anggota legislatif UE mendorong pabrikan agar meningkatkan upaya daur ulang mereka.
Dilansir Reuters, Parlemen Eropa memutuskan lewat pemungutan suara, 560 setuju dan 35 menolak, untuk melarang penggunaan 10 barang plastik sekali pakai, antara lain piring, gagang balon, wadah makanan dan minuman terbuat dari expanded polystyrene dan semua produk yang dibuat dari oxo-degradable plastic. Kesemuanya itu merupakan sampah plastik yang paling banyak ditemukan di pantai-pantai Uni Eropa.
Negara-negara anggota UE dapat memilih metode sendiri untuk mengurangi penggunaan barang plastik sekali pakai lainnya seperti bungkus makanan yang dibawa pulang dan gelas-gelas plastik. Mereka juga harus mengumpulkan dan mendaur ulang sedikitnya 90 persen botol-botol minuman pada tahun 2029.
Perusahaan-perusahaan tembakau diharuskan menanggung biaya pemungutan sampah puntung rokok, yang merupakan jenis sampah terbanyak yang berceceran setelah plastik sekali pakai.
Saat ini Uni Eropa hanya mendaur ulang seperempat dari 25 juta ton sampah plastik yang dihasilkannya setiap tahun.
Kelompok peduli lingkungan Greenpeace memyambut baik larangan tersebut, tetapi mengkritik UE karena belum memberikan perhatian yang cukup kepada jenis sampah plastik lainnya.*