Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tips Ramzan Kadyrov: Atasi Korupsi dengan Menyita Seluruh Aset Koruptor

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Juli 2018 08:36 8:36 am
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Juli 2018 08:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepala negara Republik Chechnya Ramzan Kadyrov mengatakan bahwa menyita seluruh aset terpidana koruptor dan menggunakannya untuk kepentingan sosial.

Dilansir RT Jumat (28/6/2018), dalam wawancara dengan koran Izvestia Ramzan Kadyrov mengatakan bahwa seringkali pejabat senior yang ditangkap karena kasus korupsi pada akhirnya, setelah menjalani masa hukuman, “melenggang bebas dan menjadi kaya raya kembali.”

Oleh karena itu, kata Kadyrov, perlu strategi lain guna mengatasi korupsi. “Ketika kita melihat seseorang melakukan kesalahan (korupsi, red), kita ambil uangnya, lalu kita gunakan untuk membangun fasilitas sosial atau jalan atau diberikan sebagai bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan,” kata Kadyrov.

“Saya pribadi berpendapat bahwa jika seseorang mencuri maka kita harus menyita semua [asetnya],” kata Kadyrov lagi.

Menurut pemimpin Chechnya itu, jika seorang kepala institusi benar-benar mau bertindak, maka tidak akan ada satu pegawai pun yang akan mencuri.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada tahun 2011, Rusia menerapkan hukuman material untuk pidana korupsi dalam bentuk denda proporsional menurut besaran nilai korupsi yang tidak dapat dikembalikan ke negara. Namun, Presiden Vladimir Putin mengkritiknya sebagai langkah yang tidak efektif dan memerintahkan berbagai kementerian federal membuat usulan dan rencana untuk mengatasi masalah tersebut.

Musim semi 2014, Jaksa Agung Rusia Yury Chaika menyodorkan RUU yang mengusulkan kurungan penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman bagi koruptor. Dia beralasan hukuman denda tidak membuat koruptor jera.

Awal tahun 2016, anggota-anggota parlemen dari Partai Komunis mengusulkan diterapkannya kembali penyitaan aset sebagai hukuman terhadap koruptor, serta pelaku kejahatan berat lainnya seperti penyulut kebencian, penyulut kerusuhan massal, serta penyelundup narkoba.

Mereka berpendapat bahwa meskipun pada faktanya UU sekarang ini memperbolehkan dilakukannya penyitaan atas aset atau harta kekayaan seseorang yang didapat secara tidak sah, tetapi di lapangan peraturan itu jarang diterapkan.

Alasan yang sering muncul mengapa penyitaan aset jarang dilakukan adalah bahwa sangat sulit untuk menentukan mana aset yang merupakan hasil pendapatan ilegal mana yang bukan. Di samping itu, beberapa traktat internasional yang diteken dan diratifikasi Rusia tidak menyebutkan secara langsung perihal diharuskannya penyitaan aset. Dewan Kepresidenan HAM juga mengkritik usulan Partai Komunis itu dengan mengklaim ketentuan hukum itu tidak ada untungnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lagi, 5 Orang Dibantai di India karena Rumor di Whatsapp
Tulisan selanjutnya Warga Aceh Galang Dana Beli Pesawat untuk UAS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?