Hidayatullah.com–Pemerintah Prancis berencana memberlakukan pajak penjualan untuk mendorong masyarakat mengurangi pemakaian produk plastik.
Menteri Ekologi Brune Poirson dalam wawancara dengan koran mingguan Journal du Dimanche, Ahad (12/8/2018), mengatakan bahwa pemerintah berharap dapat meluncurkan inisiatif plastik daur ulang pada 2019.
Idenya, pajak lebih rendah akan dikenakan atas botol plastik hasil daur ulang dan meninggikan pajak botol plastik yang tidak dibuat dari bahan daur ulang. Harapannya, pengguna akan lebih banyak menggunakan jenis botol yang pertama.
Menurut Poirson, 10 persen akan dikurangkan atau ditambahkan dari harga botol dan dihitung sebagai pajak, tergantung dibuat dari bahan daur ulang atau tidak.
Menurut menteri wanita itu, tujuan utama kebijakan tersebut bukan menghentikan sama sekali penggunaan botol plastik, melainkan mendorong agar pelaku bisnis lebih banyak lagi mengolah sampah plastik.
Inisiatif ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk dapat mendaur ulang 100 persen sampah plastik d negara itu pada 2025. Saat ini baru sekitar 25 persen sampah plastik di Prancis yang didaur ulang, menurut majalah hak-hak konsumen 60 Millions de Consommateurs.
Dekrit tahun 2016, yang akan efektif berlaku pada 2020, melarang pelaku bisnis menggunakan piring dan gelas plastik. Selain itu, peralatan makan harus dibuat setidaknya 50% dengan bahan yang dapat terurai, dan 60% pada tahun 2025.
Prancis juga akan melarang penggunaan sedotan plastik pada 2020, yang peraturan perundangannya sedang digodok di senat.
Pada Mei lalu, Komisi Eropa mengumumkan rencana larangan penggunaan 10 produk plastik sekali pakai pada 2019, yang legalisasinya masih menunggu persetujan parlemen Uni Eropa.*