Hidayatullah.com—Komisi Eropa mengusulkan sebuah peraturan perundangan yang berlaku bagi negara-negara anggota Uni Eropa guna mengurangi polusi plastik di wilayah kota dan perairan lewat pelarangan penggunaan sejumlah produk plastik.
Dilansir Deutsche Welle, dalam usulan yang diajukan hari Senin (28/5/2018) itu, Komisi Eropa mengatakan bahwa penggunaan barang plastik sekali pakai dan peralatan memancing mencakup 70 persen sampah di perairan, dan upaya peralihan ke produk “alternatif inovatif” dapat menciptakan sekitar 30.000 lowongan pekerjaan.
Berikut beberapa hal yang diusulkan Komisi Eropa dalam rancangan perundangan tersebut.
Pemberlakuan larangan bagi barang pribadi yang terbuat dari plastik seperti sedotan, piring plastik, alat makan plastik, stik pengaduk kopi plastik, tangkai kapas pembersih kuping plastik, serta penyanggah balon plastik.
Penghentian penggunaan gelas-gelas plastik untuk beragam produk minuman serta tempat makan plastik, terutama kemasan makanan untuk dibawa pulang.
Produsen beberapa produk plastik tertentu akan dimintai kontribusi dana untuk keperluan pembersihan dan pengolahan sampah plastik, seperti busa filter rokok, kantong kresek, bungkus permen, kemasan kripik atau makanan ringan dan tisu basah.
Produsen pembalut wanita, tisu basah, balon diharuskan mencantumkan bagaimana membuang sampah produk itu secara baik.
Produsen peralatan dan perlengkapan memancing –yang mencakup sekitar 27 persen sampah di daerah pantai– akan dikenai kewajiban membayar biaya pembersihan sampah di lingkungan pelabuhan.
Setiap negara anggota Uni Eropa diharuskan sudah memiliki tempat penampungan sampah plastik atau sejenisnya guna menampung 90 persen sampah botol plastik di negara mereka pada tahun 2025.
Peningkatan sosialisasi ke masyarakat perihal bahaya sampah plastik.*