Hidayatullah.com–Korea Selatan akan segera memberlakukan larangan penjualan produk kopi di sekolah-sekolah guna memptomosikan gaya hidup sehat di kalangan pelajar dan guru.
Hari Selasa (28/8/2018) Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan mengatakan undang-undang khusus perihal pengaturan makanan anak telah direvisi, guna melarang penjualan kopi di sekolah-sekolah. UU yang direvisi itu akan berlaku efektif 14 September.
Berdasarkan UU yang masih berlaku saat ini, produk yang mengandung kalori atau kafein tinggi, atau bernutrisi rendah dibatasi atau dilarang penjualannya di sekolah. Produk dimaksud termasuk kopi susu. Namun, kopi dikategorikan sebagai minuman orang dewasa dan dijual di mesin-mesin swalayan dan toko kudapan untuk dikonsumsi para guru.
Akan tetapi, dalam UU revisi semua produk kopi tidak akan dijual di sekolah, sekalipun untuk guru, lapor The Korea Times.
Kementerian mengatakan bahwa terlalu banyak mengkonsumsi kafein dapat menyebabkan pusing, jantung berdebar, gangguan tidur atau gelisah, dan apabila dikonsumsi terus menerus oleh anak dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental mereka.
Menurut riset kementerian tahun 2015 tentang kandungan kafein dalam berbagai macam produk, kopi memiliki konsentrasi tertinggi dengan kadar 449,1 mg per kilogram. Disusul kemudian oleh produk minuman susu, termasuk susu coklat, yang mengandung kafein 277,5 mg per kilogram.
Kementerian menetapkan batas aman harian konsumsi kafein untuk orang dewasa per hari kurang dari 400 mg per kilogram, 300 mg per kilogram bagi wanita hamil, dan 2,5 mg per kilogram bagi anak-anak.
Dilansir The Guardian, banyak pelajar Korea Selatan mengkonsumsi kopi atau minuman berenergi agar tidak mengantuk di sekolah, supaya mendapatkan nilai tinggi di tengah persaingan ketat antar pelajar.
Orang Korea dalam setahun rata-rata mengkonsumsi kopi 181 cangkir, terbanyak di kawasan Asia, menurut hasil riset pasar oleh Euromonitor. Angka itu lebih rendah dari Inggris yang mencapai 151, tetapi jauh lebih rendah dari Amerika Serikat yang mencapai 266.
Kopi instan bungkusan yang mengandung gula dan susu mulai populer di tahun 1950-an bersamaan dengan kedatangan ribuan serdadu Amerika Serikat di Semenanjung Korea. Seoul, ibukota sekaligus kota terbesar di Korsel, memiliki 18.000 warung kopi pada akhir 2016. Jumlah itu melebihi convenience store yang juga menjamur di negeri ginseng itu.
Larangan kopi di sekolah ini menyusul larangan penjualan energi drink yang diberlakukan pada awal tahun ini.
Pihak berwenang Korea Selatan berusaha mengatasi masalah obesitas yang makin merebak di kalangan pelajar. Sekitar 17% pelajar sekolah dasar dan menengah mengalami obesitas pada 2016 atau naik sekitar 12% dari dekade sebelumnya, menurut data pemerintah.*