Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan pidana Mesir memerintahkan penangkapan dua putra mantan presiden Husni Mubarak atas tuduhan manipulasi pasar saham, kutip MENA.
Alaa dan Gamal Mubarak, dengan tujuh orang lainnya, dituduh melanggar pasar saham dan aturan bank sentral untuk membuat keuntungan yang melanggar hukum melalui penjualan saham Al Watany Bank of Egypt.
Namun mereka menyangkal melakukan kesalahan apa pun.
“Tiga orang lainnya termasuk Yasser El Mallawany dan Hassan Heikal, anggota dan mantan dewan saat ini masing-masing di bank investasi Mesir EFG-Hermes, juga ditangkap,” kata sumber peradilan seperti dikutip dari Reuters, Ahad (16/9/2018).
Semua orang yang dituduh dalam kasus ini, yang dimulai pada tahun 2012, telah dibebaskan dengan jaminan dan dilarang bepergian.
Putra tertua Mubarak, Alaa, adalah seorang pengusaha. Sedangkan Gamal, mantan bankir, secara luas dipandang sedang dipersiapkan untuk pekerjaan penting untuk Mesir sampai Mubarak digulingkan pada Februari 2011.
Kedua kakak beradik ini telah bebas sejak 2015. Sesi sidang berikutnya pengadilan ditetapkan pada 20 Oktober.*