Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pria Jerman Meracuni Makanan Bayi untuk Memeras Perusahaan Pembuatnya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2018 20:11 8:11 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Oktober 2018 20:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan distrik di kota Ravensburg, bagian selatan Jerman, hari Senin (22/10/2018) menghukum penjara 12 tahun 6 bulan seorang pria yang memasukkan racun ke dalam makanan bayi di rak-rak supermarket dengan tujuan pemerasan.

Pengadilan mendakwa pria berusia 54 tahun itu dengan tuduhan percobaan pembunuhan dan percobaan pemerasan dengan ancaman atau paksaan.

Dilansir DW, pria itu mengaku meletakkan 5 toples makanan bayi di rak supermarket di kota Friedrichshafen, di Bodensee, dengan tujuan memaksa perusahaan-perusahaan pembuatnya membayar uang kompensasi kepadanya sebesar €11,75 juta ($13,5 juta) karena berhasil menemukannya sehingga mereka tidak perlu berurusan dengan hukum.

Dosis racun yang dimasukkan pria itu ke dalam masing-masing toples makanan bayi cukup untuk membunuh seorang anak, menurut jaksa Peter Vobiller. Hal tersebut merupakan bukti yang cukup untuk menjerat pria itu dengan dakwaan 5 percobaan pembunuhan.

Vobiller, yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara, mengatakan bahwa fakta tidak adanya anak-anak yang menjadi korban merupakan hasil kerja keras polisi, dan juga “sejujurnya, karena keberuntungan.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Racun yang dipakai pelaku adalah ethylene glycol, yang sering dipakai sebagai campuran untuk mencegah pembekuan.

Terdakwa, yang mengklaim dirinya mengidap gangguan kepribadian dan sedang dalam kondisi mabuk berat akibat alkohol dan obat penghilang rasa sakit ketika melakukan kejahatan itu, dinyatakan layak mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh seorang psikiater.

Pengacara terdakwa menerima dakwaan percobaan pemerasan, tetapi menolak dakwaan percobaan pembunuhan.

Terdakwa terlalu lemah untuk dihadirkan dalam sidang pembacaan vonis, dan pengacaranya menolak untuk memberikan keterangan apakah kliennya akan mengajukan banding.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Yang Dibakar itu Kalimat Tauhid
Tulisan selanjutnya Lagi, Dituding Mencabuli Anak Pendeta Prancis Bunuh Diri di Gereja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?