Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan distrik di kota Ravensburg, bagian selatan Jerman, hari Senin (22/10/2018) menghukum penjara 12 tahun 6 bulan seorang pria yang memasukkan racun ke dalam makanan bayi di rak-rak supermarket dengan tujuan pemerasan.
Pengadilan mendakwa pria berusia 54 tahun itu dengan tuduhan percobaan pembunuhan dan percobaan pemerasan dengan ancaman atau paksaan.
Dilansir DW, pria itu mengaku meletakkan 5 toples makanan bayi di rak supermarket di kota Friedrichshafen, di Bodensee, dengan tujuan memaksa perusahaan-perusahaan pembuatnya membayar uang kompensasi kepadanya sebesar €11,75 juta ($13,5 juta) karena berhasil menemukannya sehingga mereka tidak perlu berurusan dengan hukum.
Dosis racun yang dimasukkan pria itu ke dalam masing-masing toples makanan bayi cukup untuk membunuh seorang anak, menurut jaksa Peter Vobiller. Hal tersebut merupakan bukti yang cukup untuk menjerat pria itu dengan dakwaan 5 percobaan pembunuhan.
Vobiller, yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara, mengatakan bahwa fakta tidak adanya anak-anak yang menjadi korban merupakan hasil kerja keras polisi, dan juga “sejujurnya, karena keberuntungan.”
Racun yang dipakai pelaku adalah ethylene glycol, yang sering dipakai sebagai campuran untuk mencegah pembekuan.
Terdakwa, yang mengklaim dirinya mengidap gangguan kepribadian dan sedang dalam kondisi mabuk berat akibat alkohol dan obat penghilang rasa sakit ketika melakukan kejahatan itu, dinyatakan layak mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh seorang psikiater.
Pengacara terdakwa menerima dakwaan percobaan pemerasan, tetapi menolak dakwaan percobaan pembunuhan.
Terdakwa terlalu lemah untuk dihadirkan dalam sidang pembacaan vonis, dan pengacaranya menolak untuk memberikan keterangan apakah kliennya akan mengajukan banding.*