Hidayatullah.com—Malaysia menunjuk Sultan Abdullah dari Pahang sebagai rajanya yang baru setelah Muhammad V mendadak turun dari singgasananya belum lama ini.
Sultan Abdullah, berasal dari negara bagian terluas di Semenanjung Malaka, diperkirakan akan mengucapkan sumpah jabatannya pada 31 Januarii, lansir BBC Kamis (24/1/2019).
Abdullah baru beberapa hari lalu saja dilantik menjadi sultan di Pahang.
Jabatan raja di Malaysia sebagian besar hanya seremonial belaka, sebab kekuasaan pemerintahan sesungguhnya berada di tangan parlemen dan perdana menteri.
Meskipun demikian, raja memiliki wewenang besar juga seperti halnya perdana menteri, yaitu sebagai kepala negara Islam Malaysia dan panglima angkatan bersenjata. Dia juga memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan kepada terpidana, seperti yang dilakukan Raja Muhammad V dengan mengampuni Anwar Ibrahim, yang bertahun-tahun mendekam dalam penjara karena perselisihan politiknya dengan Mahathir Mohamad sehingga dia bisa melanjutkan kembali karir politiknya.
Raja Malaysia dipilih dalam rapat Dewan Raja-Raja, yang terdiri dari para sultan di seantero Malaysia. Jabatan berumur 5 tahun satu periodenya itu dipergilirkan di antara 9 sultan pemimpin negara-negara bagian yang ada di Malaysia. Raja terpilih itu diberi gelar Yang Dipertuan Agong. Oleh karena dia merupakan kepala negara dan simbol negara, maka siapa saja yang melecehkannya bisa dihukum penjara.*