Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

UU Ketinggalan Zaman Pemerkosa di Denmark Lolos dari Hukuman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Maret 2019 20:37 8:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Maret 2019 06:00
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com—Legislasi bercelah, mitos berbahaya dan stereotipe gender mengakibatkan banyak pemerkosa di Denmark lolos dari hukuman, menurut laporan terbaru Amnesty International.

“Sederhananya, seks tanpa keinginan sadar dari pelaku adalah pemerkosaan,” kata Sekjen Amnesty International Kumi Naidoo seperti dilansir Euronews hari Selasa (5/3/2019).

Sampai saat ini, hukum yang berlaku di Denmark tidak mendefinisikan pemerkosaan dengan basis tidak adanya persetujuan dari para pihak.

Berdasarkan Konvensi Istanbul, pemerkosaan adalah segala tindakan bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan para pihak yang mana yang demikian itu harus digolongkan ke dalam tindak pidana.

Dua puluh negara Eropa sudah meratifikasi Konvensi Istanbul, tetapi kebanyakan belum mengubah undang-undangnya agar selaras dengan konvensi tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Swedia tahun lalu bergabung dengan tujuh negara Eropa lain –Inggris, Belgia, Siprus, Luxembourg, Islandia, Irlandia dan Jerman– mendefinisikan aktivitas seksual tidak suka sama suka sebagai pemerkosaan.

Hanne Baden Nielsen dari Centre for Victims of Sexual Assault di Rigshospitalet di Kopenhagen mengatakan bahwa Denmark seharusnya melakukan hal serupa.

“Sekarang seorang pria bisa berkata, ‘Dia (wanita) tidak bilang ‘tidak’. Namun pertanyaannya seharusnya apakah dia (wanita) harus bilang ‘ya’. Oleh karena itu harus ada perubahan pola pikir,” kata Nielsen.

Data dari Kementerian Kehakiman Denmark menunjukkan bahwa setiap tahun sekitar 5.100 wanita di negara itu menjadi korban pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan.

Akan tetapi, riset yang dilakukan University of Southern Denmark memperkirakan angka itu lebih tinggi dan bisa mencapai 24.000 pada tahun 2017.

Sementara data statistik resmi dari pemerintah untuk tahun 2017 menunjukkan hanya 890 kasus pemerkosaan yang dilaporkan ke kepolisian. Dari jumlah itu, hanya 535 kasus yang dibawa ke meja hijau dan hanya 94 orang menjadi terpidana alias dinyatakan bersalah.

Dalam laporannya, Amnesty International menyebutkan sejumlah faktor mengapa pelaku pemerkosaan yang dipidanakan di Denmark sangat sedikit. Hal itu antara lain disebakan oleh bias dalam sistem hukum, kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum, korban takut tidak dipercayai laporannya, serta korban cenderung menyelahkan diri sendiri.

Laporan riset Amnesty International itu berdasarkan wawancara dengan 18 wanita dan anak perempuan berusia di atas 15 tahun yang pernah mengalami pemerkosaan, serta wawancara dengan sejumlah LSM, para pakar dan pihak-pihak berwenang terkait.

Kristine, jurnalis wanita berusia 39 tahun menceritakn pengalaman pahitnya empat kali melaporkan pemerkosaan yang dialaminya kepada polisi. Dalam upayanya yang kedua, sebagai korban dia justru dijebloskan ke dalam tahanan dan diperingatkan dirinya akan dibui apabila berbohong.

“Jika saya dulu berusia 20 tahun, saya tidak akan berusaha melapor lagi setelah upaya pertama,” ujarnya, menegaskan bahwa melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke polisi justru menimbulkan ketakutan baru.

Pemerintah Denmark belum lama ini mendirikan sebuah kelompok yang diberi tugas melahirkan rekomendasi inisiatif yang dapat membantu korban pemerkosaan memperoleh dukungan selayaknya dan penanganan profesional.

Amnesty International menyambut baik inisiatif tersebut, tetapi menegaskan bahwa akan lebih baik jika Denmark mengamandemen undang-undangnya yang sudah ketinggalan zaman, serta mengakhiri stereotipe dan budaya menyalahkan korban pemerkosaan yang justru marak di kalangan aparat hukum.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putri Mendiang Presiden Uzbekistan Islam Karimov Dipaksa Masuk Dibui
Tulisan selanjutnya Produksi A380 Dihentikan Jutaan Euro Uang Rakyat Jerman Terancam Lenyap

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?