Hidayatullah.com—Top Globe, perusahaan sarung tangan Malaysia, mengatakan Amerika Serikat sudah mencabut larangan impor atas produknya.
Bisnis perusahaan raksasa pembuat sarung tangan medis itu semakin subur selama pandemi Covid-19.
Namun, Top Glove tahun lalu dihantam tuduhan penggunaan buruh migran paksa, sehingga Amerika Serikat memberlakukan larangan impor produknya.
Hari Jumat (10/9/2021) Top Glove, yang dapat menghasilkan hingga 100 miliar sarung tangan per tahun, mengatakan sekarang pihaknya diizinkan kembali untuk mengekspor ke Amerika Serikat dan menjual produknya di sana.
Customs and Border Protection (CBP) melarang semua sarung tangan Top Glove masuk lewat pelabuhan AS awal tahun ini, setelah menyimpulkan bahwa sarung tangannya diproduksi dengan menggunakan tenaga buruh paksa.
Dalam penyelidikan awal tahun lalu, CBP mengatakan pihaknya menduga ada bukti jeratan utang, lembur yang berlebihan, dan kondisi kerja serta perlakuan sewenang-wenang dalam proses produksi Top Glove.
Sebagian besar pekerja pabrik itu adalah migran bergaji rendah, yang sebagian besar berasal dari Asia Selatan.
Ribuan pekerja terinfeksi Covid-19 tahun lalu, ketika wabah melanda asrama pekerja yang penuh sesak. Perusahaan berjanji untuk meningkatkan kondisi kehidupan pekerjanya.
“Top Glove tetap berkomitmen untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya,” katanya dalam sebuah pernyataan seperti dikutip AFP.
Saham perusahaan naik lebih dari dua persen di Kuala Lumpur menyusul kabar pencabutan larangan impor tersebut.*