Hidayatullah.com—Kepala Kejaksaan Agung Malaysia Tommy Thomas hari Rabu (3/4/2019) memulai persidangan atas mantan perdana menteri Najib Razak. Dia menegaskan bahwa Razak diadili sama seperti warga negara lainnya dan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
“Seorang mantan perdana menteri didakwa melalui proses di pengadilan biasa di negeri ini, sama seperti terdakwa lainnya,” kata Thomas ketika membacakan pernyataan pembuka setebal 11 halaman dalam persidangan kasus mega korupsi Najib Razak yang sudah lama ditunggu-tunggu.
Thomas mengatakan bahwa persidangan itu menunjukkan dengan jelas penerapan Pasal 8 Ayat 1 Konstitusi Federal yang menyatakan bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum, lapor Free Malaysia Today.
Najib, yang menduduki jabatan terkuat di negeri itu hampir sepuluh tahun memiliki kekuasaan yang hampir absolut. Dia juga menjabat sebagai menteri keuangan ketika pelanggaran-pelanggaran finansial yang diduga dilakukannya terjadi, yang berarti dia kala itu mengontrol pundi-pundi negara.
Thomas mengatakan bahwa persidangan atas Najib Razak ini merupakan proses peradilan pertama yang berkaitan dengan mega korupsi di tubuh lembaga keuangan milik negara Malaysia 1MDB.
“Bebannya sekarang berada di pihak jaksa penuntut untuk membuktikan tanpa keraguan bahwa terdakwa bersalah atas dakwaan-dakwaan pidana yang dituduhkan kepadanya dalam persidangan ini,” imbuh Thomas.
Ketua Kejaksaan Agung Malaysia itu mengatakan bahwa Najib Razak dikenai tujuh dakwaan berkaitan dengan kasus korupsi di SRC International, sebuah unit yang berada di 1MDB. Total ada 42 dakwaan yang dituduhkan kepada Najib Razak, terkait raibnya dana sekitar $681juta milik negara Malaysia.*