Hidayatullah.com–Anggota legislatif negara bagian Arizona, Amerika Serikat, menyatakan pornografi sebagai “krisis kesehatan masyarakat”, dengan meloloskan rancangan undang-undang yang mendorong pemerintah setempat “secara sistematis mencegah paparan dan kecanduan” pornografi.
Rancangan undang-undang tersebut memperingatkan bahwa “anak-anak sekarang ini terpapar pornografi sampai pada tingkatan yang memprihatinkan,” sehingga mereka mengalami ketidakpercayaan diri (minder), gangguan pola makan, dan meningkatnya masalah aktivitas seksual di kalangan anak-anak belia. Tidak hanya itu, orang dewasa juga tidak aman dari masalah pornografi, akibatnya “mereka memiliki perilaku seksual tidak sehat, mengalami gangguan emosional, mental dan medis, serta kesulitan mempertahankan hubungan intim.”
Meskipun demikian para pendukung RUU itu tidak bermaksud untuk memberlakukan larangan terhadap pornografi. RUU tersebut lebih sebagai pendorong bagi pemerintah negara bagian agar memberikan pendidikan kepada setiap individu dan keluarga perihal bahaya pornografi, dan membuat program pemulihan bagi orang-orang yang kecanduan pornografi.
RUU itu diloloskan hari Rabu (7/5/2019) oleh Senat negara bagian Arizona dengan suara 16 versus 13, setelah diloloskan oleh House of Representative pada bulan Februari. RUU itu tidak membutuhkan tanda tangan persetujuan gubernur untuk menjadi undang-undang.*