Hidayatullah.com–Anggota parlemen Taiwan hari Jumat (17/5/2019) menyetujui rancangan undang-undang yang membolehkan “persatuan permanen” bagi pasangan sesama jenis dan membolehkan mereka “mendaftarkan perkawinan” di kantor-kantor pemerintah.
Taiwan merupakan negara pertama di Asia yang melegalisasi perkawinan sesama jenis.
Baca: 300 Mahasiswa Indonesia diduga Korban Kerja Paksa di Taiwan
Mahkamah agung negara itu tahun 2017 menyatakan bahwa melarang pasangan sesama jenis berkawin merupakan tindakan inkonstitusional. Keputusan itu memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk membuat peraturan pelengkapnya yang sejalan atau hukum perkawinan sesama jenis secara otomatis berlaku.
Baca: Secangkir Kopi Presiden Taiwan Sebabkan Kerugian 120 Juta
RUU tersebut memberikan pasangan homoseksual hak penuh sebagaimana pasangan heteroseksual yang menikah, seperti soal perpajakan, asuransi dan perwalian anak.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Politisi-politisi konservatif dikabarkan berusaha menghapuskan kata-kata yang merujuk pada pernikahan dan mengusulkan pemakaian istilah lain untuk menyebut “persatuan permanen” pasangan homoseksual, lansir DW.*