Hidayatullah.com–Aktivis Saudi telah melakukan kampanye melalui situs jejaring sosial untuk memerangi tindak pelecehan seksual dan menuntut perumusan kembali UU setelah terjadi tiga kasus pelecehan terhadap anak perempuan pada siang hari di bulan Ramadhan.
Para aktivis telah membagikan informasi tentang beberapa kasus pelecehan yang terjadi di Khobar dan Dammam (timur), dan yang terbaru terjadi di Kota Tabuk (utara) yang memicu reaksi dari berbagai kelompok aktivis resmi.
Berita terakhir yang beredar adalah kasus pelecehan di Tabuk yang terekam CCTV di dalam sebuah toko saat seorang pemuda menyentuh bagian belakang seorang gadis yang berdiri di depan kasir.
Pada akhir rekaman terlihat pemuda tersebut mencoba untuk menyusulnya (Meskipun Arabi21 tidak dapat mengonfirmasi keaslian rekaman, lokasi, serta waktu rekaman tersebut).
https://twitter.com/farhanfahd1/status/1126671952993820672
Dimulai dari kasus pertama yaitu pelecehan seksual terhadap seorang gadis di dalam mobilnya di daerah Khobar ketika seseorang mendekati jendela mobil yang dikemudikan oleh si gadis dan mulai bertingkah tak lazim.
Adapun yang terjadi di Dammam, yang diambil dari rekaman CCTV sebuah toko kamera, ketika seorang pemuda melecehkan seorang gadis pada saat meninggalkan toko dengan cara tertentu.
Kasus-kasus tersebut menyulut kemarahan di kalangan Mujahidin, yang mendorong pihak keamanan untuk membongkar fakta-fakta tersebut dan mengumumkan penangkapan para pelakunya.
https://twitter.com/G_F_15/status/1127053999327391745
Komite Amr Ma’ruf Nahi Munkar melalui akunnya di Twitter mengumumkan kesiapannya untuk menerima laporan kejahatan pelecehan.
Akun twitter Kejakasan di Kerajaan Saudi menerbitkan klarifikasi tentang arti kejahatan pelecehan di mata hukum Saudi dan menyatakan bahwa hukumannya adalah penjara selama dua tahun dan denda hingga 100.000 riyal.
Para aktivis telah meminta penulisan ulang UU pelecehan dan peluncuran kampanye untuk melawannya, menanyakan mengapa kejahatan itu belakangan ini menjadi marak, menyebutnya “memalukan” kendati aktivasi UU pelecehan tahun lalu. Pihak Kejaksaan Kerajaan Saudi mengumumkan bahwa UU pelecehan itu akan diterbitkan pada 8 Juni 2018.
Beberapa pihak telah meminta pengetatan hukuman dan membawanya ke hukuman mati, yang lain menganggap hukuman berlebihan, menuntut pengetatan hukuman penjara dan denda paling tinggi lima juta riyal.
Aktivis lain menekankan perlunya mengumumkan nama pelaku pelecehan di TV, surat kabar dan jalan-jalan dan penandatanganan hukuman di tempat yang sama di mana untuk mencegah pencemaran nama baik.
Yang lain menganggap pelecehan bukanlah fenomena baru di masyarakat Saudi menekankan bahwa yang baru adalah pergerakan masyarakat setelah dikeluarkannya hukum pelecehan untuk mendeteksi kejahatan ini, menuntut penyebaran kesadaran tentang hukum di semua kalangan masyarakat.
Sampai hari ini, Arab21 belum bisa mengkonfirmasi informasi yang dikirimkan melalui media sosial.*/Ulfa