Hidayatullah.com–Tak ada orang yang menikah di sebuah desa di Nigeria ini dalam kurun empat bulan setelah kepala desanya memberlakukan pajak pernikahan.
Ado Sa’id, kepala desa Kera di negara bagian Kano, menginginkan agar mempelai pria membayar pajak 137.000 naira ($377), lansir BBC Kamis (14/11/2019).
Ketentuan itu diharapkan menjadi pengganti tradisi setempat yang menuntut mempelai pria memberikan hadiah berupa furnitur dan peralatan dapur kepada keluarga mempelai wanita ketika menikah.
Kepala desa itu mengatakan bahwa pajak itu lebih murah dan dimaksudkan agar orang lebih mudah menikah.
Menurut Ado Sa’id, ketentuan itu diterapkan setelah dia berkonsultasi dengan warga desa. Akan tetapi, para orangtua membantahnya.
Warga desa merasa dalam tradisi sebelumnya pihak mempelai pria memiliki banyak waktu untuk menabung guna membeli hadiah-hadiah itu.
Isah Kera, salah seorang warga, mengatakan peraturan baru itu memaksa calon-calon mempelai pergi ke luar desa untuk menikah di tempat lain.
Seorang warga bernama Sani Kera mengatakan bahwa dia memiliki lima anak yang siap untuk menikah, tetapi gegara pajak tersebut keluarga harus menunda hajat mereka.*