Hidayatullah.com–Yazidi Women’s Council mengajukan gugatan hukum ke pengadilan atas menteri kehakiman dan dalam negeri Jerman, dengan tuduhan menghalangi proses hukum, lapor media di Jerman seperti dilansir DW Selasa (28/5/2019).
Kelompok itu menuding pemerintah Jerman gagal menyeret ke meja hijau para pendukung milisi ISIS yang ditahan oleh pasukan-pasukan Kurdi di bagian utara Suriah.
Ratusan anggota ISIS dan keluarga mereka saat ini berada dalam tawanan orang-orang Kurdi. Persoalan tentang bagaimana mengatasi mereka merupakan masalah rumit bagi negara-negara Eropa termasuk Jerman.
Menurut informasi yang dikutip lembaga penyiaran publik NDR dan WDR sedikitnya ada 74 warga Jerman yang ditawan Kurdi Suriah saat ini. Kantor Kejaksaan Federal memiliki 21 surat perintah penangkapan untuk individu-individu yang dituduh mulai dari mendukung kelompok teroris sampai melakukan kejahatan perang.
YMC menuduh pemerintah di Berlin menghalangi proses hukum karena menolak tawaran pasukan Kurdi yang bersedia melepaskan mereka untuk diadili di Jerman.
Dalam gugatannya komunitas Yazidi itu menyebut secara khusus Menteri Kehakiman Katarina Barley dan Menteri Dalam Negeri Horst Seehofer.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan kepada NDR dan WDR bahwa semua warga negara Jerman berhak kembali pulang ke Jerman dan diadili di negaranya sendiri. Akan tetapi dalam masalah ini, Jerman dan Prancis telah memutuskan untuk mempersilahkan negara di mana kejahatan oleh anggota atau penyokong ISIS dilakukan untuk mengadili dan menghukum mereka selama para tersangka atau terdakwa mendapatkan akses untuk menghubungi petugas konsuler negara asalnya dan tidak akan menghadapi hukuman mati.
Beberapa orang Jerman sudah diadili di Iraq, tetapi situasinya lebih rumit di Suriah. Jerman tidak memiliki hubungan resmi dengan penguasa Kurdi Suriah dan keputusan hukum apapun yang dikeluarkan oleh entitas itu akan dianggap invalid di mata hukum internasional.
Pada tahun 2014, kelompok bersenjata ISIS menyerbu desa-desa Yazidi di bagian utara Iraq, membunuh ribuan orang. Kabarnya sekitar 7.000 wanita dan anak perempuan Yazidi diculik dan dijadikan budak. Sejumlah warga negara Jerman terlibat dalam perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang itu.
Yazidi merupakan kelompok masyarakat berbahasa Kurdi yang memiliki kepercayaan monotheistik campuran dari ajaran Zoroaster (penyembah api), Kristen dan sedikit Islam. Yazidi merujuk pada agama mereka, bukan etnis atau suku. Umumnya, orang Yazidi di luar negerinya mengidentifikasikan diri sebagai penganut Kristen. Orang-orang Yazidi menyebut agama mereka lebih tua dari agama samawi Yahudi, Kristen dan Islam. Kebanyakan orang Yazidi secara turun temurun tinggal di daerah yang disebut Kurdistan, yang sekarang mencakup sebagian wilayah Turki, Suriah, Iraq dan Iran. Sejak berbagai peperangan berkecamuk di kawasan tempat tinggal mereka, orang Yazidi banyak yang memilih mengungsi ke berbagai negara Eropa, termasuk ke Armenia, Georgia dan Rusia. Sekitar 150.000 orang Yazidi sekarang ini menjadikan Jerman sebagai tempat tinggalnya, jumlah itu merupakan yang terbanyak di Eropa.*