Hidayatullah.com— Anak perempuan dari imam terkemuka yang tinggal di Qatar, Dr Yusuf al-Qaradhawi telah diberikan pembebasan bersyarat pengadilan Mesir setelah dipenjara dua tahun tanpa dakwaan resmi, kata pihak keluarganya.
Dikutip Middle East Eye (MEE), sumber yang dekat dengan keluarga itu mengatakan hari Rabu Ola al-Qaradhawi belum dibebaskan dari penjara setelah perintah pengadilan berlaku.
Pihak keluarganya mengatakan, setelah dia dibebaskan Ola Qaradhawi harus wajib lapor ke kantor polisi tiga hari dalam seminggu dan wajib muncul di pengadilan setiap 45 hari.
Ola al Qaradhawi ditangkap bersama suaminya Hosam Khalaf pada 2017, tak lama setelah perseteruan diplomatik pecah antara Qatar di satu sisi dan empat Negara Teluk yang dimpimpin Arab Saudi (Mesir, Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain).
Khalaf dan Ola al Qaradhawi dituduh memiliki hubungan dengan gerakan Islam Ikhwanul Muslimin yang paling ditakuti penguasa Arab, tetapi tidak pernah memberikan bukti terhadap mereka atau diberi kesempatan untuk diadili.
Pendukung pasangan itu bersikeras bahwa tuduhan itu dipolitisasi dan dibuat-buat, dikaitkan dengan kebuntuan diplomatik antara Kairo dan Doha, bukan sebuah pelanggaran pidana yang sebenarnya.
Pedoman penahanan pra-ajudikasi di Mesir memungkinkan penahanan tersangka selama dua tahun tanpa dakwaan resmi.
Ola al-Qaradhawi tetap berada di sel tanpa jendela di Mesir saat konflik regional berseteru
Qaradhawi telah ditahan di sel isolasi di bawah kondisi yang mengerikan untuk sebagian besar penahanannya, menurut keluarganya.
Hari Selasa, Kampanye Free Ola dan Hosam, sebuah inisiatif advokasi, menyambut baik berita tentang keputusan pembebasan ini, tetapi menyerukan pemberian kebebasan penuh serta melepaskan Khalaf.
“Sementara kami mengharapkan keadilan penuh hari ini, anak-anak saya dan saya lega bahwa ibu saya akan dibebaskan,” kata Aayah Hosam, putri tertua pasangan itu, dalam sebuah pernyataan.
“Kami berterima kasih kepada Allah dan kami berharap bahwa ini adalah langkah pertama menuju kebebasan penuhnya. Ola layak untuk bersama anak-anak dan keluarganya dan harus diberikan pembebasan penuh dan tanpa syarat. Saya berdoa agar ayah saya akan dibebaskan tanpa penundaan demikian juga.”
PBB pernah mengeluarkan keputusan yang menyatakan Ola al-Qaradhawi dan suaminya ditangkap secara sewenang-wenang, dan mendesak segera dibebaskan.
Pemerintah al – Sisi mengklaim bahwa Ola dan Hosam Khalaf menjadi anggota Ikhwanul Muslimin yang terlarang di negeri itu, bahkan ditetapkan sebagai kelompok “teroris”.
Pihak keluarga itu membantah semua tuduhan dan bulan September 2018, membawa kasus itu ke kelompok kerja PBB terkait penahanan sewenang-wenang.
Mesir telah menangkap ribuan lawan politik Presiden Abdul Fattah al-Sisi sejak ia memimpin kudeta berdarah terhadap presiden pertama yang terpilih secara demoratis di Mesir, Presiden Mohamad Morsi tahun 2013. Kritikus mengatakan tindakan itu sebagai penumpasan politik terburuk dalam sejarah modern Mesir.*