Hidayatullah.com—Pimpinan Universitas Kairo Gaber Nassar mengeluarkan keputusan melarang penggunaan cadar penutup wajah di seluruh lingkungan rumah sakit dan klinik universitas mulai hari Ahad (14/2/2016).
Keputusan itu akan diterapkan terhadap dokter, perawat, asisten teknis universitas dan seluruh staf wanita di Rumah Sakit Kasr Alayni berikut selurus fasilitas medis milik perguruan tinggi negeri itu, lapor Ahram Online.
Sementara itu, hari Senin (15/2/2016) seorang tokoh Salafy terkemuka di Mesir menyeru agar larangan cadar di rumah sakit dan klinik Universitas Kairo itu tidak diikuti oleh staf dan mahasiswi di sana.
“Keputusan itu bertentangan dengan Syariah, hukum yang berlaku dan konstitusi,” kata Yasser Borhami wakil ketua gerakan Al-Da’waa Al-Salafiyya dalam pernyataan persnya.
“Jika ada di antara kalian yang dilarang bekerja karena tidak melaksanakan keputusan itu, maka ajukan gugatan hukum,” imbuh Borhami.
Nassar mengatakan keputusan itu untuk melindungi hak pasien dan kepentingan kerja.
Bulan Oktober lalu, Nasser mengeluarkan larangan penggunaan cadar bagi staf akademik universitas di dalam ruang kelas.
Dia menjustifikasi keputusannya dengan mengatakan bahwa jumlah staf wanita yang mengenakan cadar hanya 10 orang dari sekitar 22.000 staf pengajar di 24 fakultas.
“Universitas menerima laporan dari beberapa dekan fakultas mengenai kesulitan dalam komunikasi antar mahasiswa dan pengajar pengguna cadar, khususnya dalam kuliah bahasa,” kata Nasser ketika itu.
“Larangan itu untuk meningkatkan kualitas komunikasi dan pendidikan,” imbuh Nasser.
Keputusan pengadilan pada bulan Januari lalu mengatakan bahwa Nasser berhak untuk melarang para dosen mengenakan cadar di dalam kelas.
Para pengacara yang mewakili 100 peneliti Universitas Kairo pengguna cadar mengajukan gugatan atas larangan itu.*