Hidayatullah.com–Satu keluarga Kristen di Australia yang menolak untuk membayar pajak pendapatan karena menganggapnya “bertentangan dengan kehendak Tuhan” diperintahkan membayar denda A$2 juta kepada kantor pajak Australia.
Rembertus Cornelis Beerepoot dan Fanny Alida Beerepoot, warga Tasmania, tidak membayar pajak sejak 2011.
Pertanian mereka disita dan dijual oleh pemerintah daerah setempat pada tahun 2017 setelah mereka tidak membayar pajak tujuh tahun berturut-turut.
“Kami tidak memiliki apa-apa sebab kami milik-Nya (Tuhan),” kata Beerepoot di persidangan.
Kedua kakak-beradik itu hadir di persidangan di Mahkamah Agung Tasmania hari Rabu (17/7/2019), setelah tidak membayar pajak pendapatan $930.000 dan sejumlah dakwaan lainnya pada tahun 2017, lapor ABC News seperti dilansir BBC.
Beerepoot berdalih bahwa hukum Tuhan merupakan hukum tertinggi di dunia ini, dan mengharuskan orang membayar pajak berarti memperlemah ketergantungan orang terhadap Tuhan dan oleh karenanya melanggar perintah pertama dari 10 Perintah Tuhan.
Hakim tidak menerima argumen mereka dan justru menilai keduanya tidak memahami Bibel.
“Menurut saya, Bibel secara efektif mengatakan bahwa urusan-urusan sipil dan hukum Tuhan beroperasi dalam ruang yang berbeda,” kata hakim.
Fanny Beerepoot diperintahkan membayar denda A$1,17 juta dan Rembertus Beerepoot A$1,6 juta, untuk menutup tunggakan pajak plus denda dan bungnya, serta biaya-biaya lain, menurut dokumen pengadilan.*