Hidayatullah.com–Warga Ghana yang berdagang di sebuah pasar di ibukota Accra kembali menggembok toko-toko milik warga Nigeria yang berada di lokasi yang sama karena mereka berjualan secara ilegal, kata seorang pedagang kepada Citi FM seperti dilansir BBC Selasa (23/7/2019).
Aksi penggembokan kios milik warga Nigeria oleh warga Ghana itu merupakan ketiga kalinya tahun ini.
Bulan lalu, lebih dari 30 kios pedagang Nigeria digembok orang tak dikenal di kota terbesar kedua di Ghana, Kumasi.
Belum lama ini, para pedagang di Accra dalam sebuah acara radio mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan bagi pemerintah agar segera mengambil tindakan. Mereka menuntut agar pemerintah menerapkan undang-undang yang melarang orang asing terjun ke bisnis ritel di Ghana.
Ketua persatuan pedagang Nigeria di Ghana, Chukwuemeka Nnaji, mengatakan kepada BBC Pidgin bahwa “protokol Ecowas memberikan warga negara semua anggotanya hak yang sama untuk berbisnis, berpindah tempat dan membuka usaha di masing-masing negara anggota.”
“Kami warga Nigeria di Ghana berhak berdagang, berbisnis apa saja di sini. Undang-undang yang mereka kutip tidak berlaku bagi orang Nigeria,” kata Nnaji.
Namun, para pedagang Ghana bersikeras ingin agar pemerintah memberlakukan sebuah UU tahun 2013, yang membatasi bisnis ritel hanya untuk warga Ghana.
Sampai berita ini diturunkan, toko-toko di ibukota itu masih tergembok dan polisi sudah bertemu dengan pedagang-pedagang Ghana dan Nigeria guna menuntaskan masalah.*