Hidayatullah.com–Miliarder Israel Beny Steinmetz dan dua koleganya diadili di pengadilan Swiss dengan tuduhan memberikan uang suap $10 juta untuk mendapatkan izin penambangan di Guinea, Afrika, kata jaksa.
Sebuah pernyataan dari jaksa di Jenewa, Claudio Mascotto, mengatakan pembayaran dijanjikan tahun 2005, tiga tahun sebelum Presiden Lansane Conte wafat, lapor Reuters hari Selasa (13/8/2019).
Mereka dituduh mengatur pembayaran uang suap kepada salah satu dari istri-istri Conte guna menyingkirkan pesaing dan memastikan kontrak hak penambangan di daerah Simandou diberuka kepada Beny Steinmetz Group Resources.
Menurut laporan AFP, jaksa mengatakan uang suap dibayarkan sebagian melalui rekening-rekening di bank Swiss.
Miliarder itu dan pihak perusahaan Beny Steinmetz Group Resources sebelumnya membantah tuduhan-tuduhan itu.
Bulan Februari tahun ini, pihak berwenang Guinea mencabut gugatan korupsi terhadap Steinmetz dan perusahaannya setelah mereka membatalkan hak penambangan bijih besi di Simandou.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan Swiss tetap melanjutkan investigasinya.*